Minggu, 11 Juni 2023

Rizki Apriwijaya: Dukung Upaya Penanganan Pandemi

- Kamis, 25 November 2021 | 14:13 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK –Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Rizki Apriwijaya menilai, kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama dalam mengantisipasi potensi lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Untuk itu, Rizki Apriwijaya mengimbau agar semua lapisan masyarakat mendukung upaya penanganan pandemi dengan turut menjaga kondisi yang tengah terkendali. Utamanya bersama bahu membahu mencegah lonjakan kasus di periode Natal dan Tahun Baru.

Kerjasama yang erat antara seluruh elemen masyarakat dan juga unsur Pemerintah sangat dibutuhkan. Karena seluruh elemen baik masyarakat maupun pemerintah memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan dampak positif dari kebijakan pengendalian Covid-19.

“Seluruh elemen masyarakat harus disiplin dan bertanggungjawab sehingga pandemi ini dapat terus terkendali,” ucap Rizki Apriwijaya.

Diketahui, Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota. (cky)

 

Editor : Ricky Juliansyah

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Unjuk Rasa RUU Kesehatan, Ini Kata PKS Depok

Kamis, 8 Juni 2023 | 07:00 WIB
X