RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk itu, Politikus PKS, Novi Anggriani meminta agar revisi tersebut nantinya dapat mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan buruh.
Ia mengatakan, revisi tersebut sampai 4 Mei 2022, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo akibat penolakan organisasi buruh dan pekerja.
"Yang saya tekankan di sini revisi tersebut harus memperhatikan kepentingan dan keinginan pekerja, jadi komunikasi penyerapan aspirasi, Kemnaker harus melibatkan Konfederasi dan Organisasi Pekerja yang terafiliasi," tutur Novi Anggriani kepada Radar Depok, Kamis (10/03).
Terutama, sambung Novi Anggriani, dari kriteria manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, di mana di atur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan ini jelas tidak pro terhadap pekerja, sehingga banyak penolakan, sehingga beramai-ramai meminta dibatalkan," papar Novi Anggriani.
Ia pun mengutip hasil survei Litbang Kompas yang digelar 22 hingga 24 Februari 2022 lalu menemukan mayoritas responden menolak ketentuan pencairan dana JHT di usia 56 tahun.
Di mana ada 56,9 persen responden tidak setuju , 13,5 persen sangat tidak setuju; sementara yang setuju hanya 25,9 persen, dan 1,9 persen sangat setuju, sisanya menjawab tidak tahu.
"Artinya apa, pencairan dana JHT di usia 56 tahun banyak yang tidak setuju, dan aturan tersebut harus direvisi serta dikembalikan seperti semula, " tegas Novi Anggriani.
Ia pun berharap agar Menaker dapat membuat aturan yang bijak dan lebih mengedepankan hak-hak pekerja.
"Jangan sampai tabungan yang mereka kumpulkan bertahun-tahun tidak bisa dimanfaatkan semuanya, apalagi mereka yang terlena PHK, tentu sangat membutuhkan untuk modal usaha dan biaya hidup, sebelum mereka bekerja lagi," pungkas Novi Anggriani. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah