Senin, 22 Desember 2025

Novi Anggriani: Segera Sahkan RUU TPKS

- Rabu, 16 Maret 2022 | 08:10 WIB
Politikus PKS yang juga Pemerhati Perempuan dan Anak, Novi Anggriani. Istimewa
Politikus PKS yang juga Pemerhati Perempuan dan Anak, Novi Anggriani. Istimewa

RADARDEPOK.COM, DEPOK - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR, Dinilai mandek. Untuk itu, Politikus PKS, Novi Anggriani mengharapkan, RUU TPKS yang kini menjadi prioritas DPR bisa segera disahkan.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman Fraksi PKS, DPR belum menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut. Sehingga, pembahasan RUU TPKS belum bisa dilakukan,” kata Novi Anggriani kepada Radar Depok, Selasa (15/03).

Ia menilai RUU yang menjadi inisiatif DPR ini menjadi prioritas dan perlu segera disahkan. Sebab, RUU tersebut tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. Sehingga, poin-poin yang terdapat didalamnya harus digali dengan cermat agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

“RUU TPKS adalah momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh. Inilah momentum penting negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual,” tutur Novi Anggriani.

Diketahui, Pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU TPKS semenjak 11 Februari 2022. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut. Sehingga, pembahasan RUU TPKS belum bisa dilakukan.
Pembahasan baru bisa dimulai setelah pimpinan DPR membacakan Surpres RUU TPKS dalam Rapat Paripurna. Setelah itu, pimpinan DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas bakal beleid tersebut bersama pemerintah.

Karenanya, Novi Anggriani berharap agar pimpinan DPR segera menindaklanjuti proses RUU TPKS dengan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas,” pungkas Novi Anggriani. (cky)

Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X