Senin, 22 Desember 2025

Rencana Keppres untuk KPU Perlu Segera Dibahas

- Rabu, 15 Juni 2022 | 23:32 WIB
LAUNCHING - Peluncuran tahapan pemilu 2024 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (14/06). Miftahulhayat/Jawapos
LAUNCHING - Peluncuran tahapan pemilu 2024 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (14/06). Miftahulhayat/Jawapos

RADARDEPOK.COM - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak pemerintah untuk merealisasikan janjinya menertibkan regulasi yang bisa memudahkan kerja KPU. Pasalnya, regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung pemilu yang tahapannya sudah berjalan per 14 Juni kemarin.


Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, desain kampanye yang hanya 75 hari memberikan beban teknis. Sebab, waktu untuk KPU menyediakan logistik seperti surat suara, kotak suara, dan lainnya kian sempit.


Karenanya, sambung Mita -sapaannya-, janji Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait percepatan harus segera dibahas. “Jadi, yang paling penting bagaimana mendorong Keppres karena itu akan menolong penyelenggara,” ujarnya dikutip dari Jawapos.com (Radar Depok Grup) Rabu (15/06).


Menurut Mita, Keppres tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan bagi penyelenggara dalam memangkas waktu produksi logistik. Sehingga, waktu 75 hari cukup untuk menyediakan logistik pemilu dalam jumlah besar.


Terlebih, lanjut Mita, keinginan untuk melaksanakan kampanye dengan durasi pendek merupakan keinginan pemerintah dan DPR. Jadi sudah seyogyanya pemerintah memberi dukungan maksimal.


Karena KPU kan awalnya mengusulkan 120 hari” lanjutnya.


Selain itu, Mita juga mendesak agar pencairan anggaran segera direlisasikan. Tujuannya agar tidak ada tahapan yang terhambat akibat kekurangan dana.


Itu harus diupayakan tidak terhambat untuk mendukung kinerja teknis,” jelasnya.


Seperti diketahui, meski tahapan pemilu sudah dimulai, alokasi dana yang turun baru Rp 2 triliun atau 25 persen. Jauh dari total kebutuhan tahun 2022 yang mencapai Rp 8 triliun. (jwp/cky)





Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X