Senin, 22 Desember 2025

Pansus III Jabar mempelajari Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pekerja Informal Bali

- Jumat, 24 Juni 2022 | 07:40 WIB
KUNKER : Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, M. Faizin (tengah) bersama Pansus III DPRD Jawa Barat saat Kunker ke Provinsi Bali untuk  mempelajari Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pekerja Informal Provinsi Bali. Istimewa
KUNKER : Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, M. Faizin (tengah) bersama Pansus III DPRD Jawa Barat saat Kunker ke Provinsi Bali untuk mempelajari Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pekerja Informal Provinsi Bali. Istimewa

RADARDEPOK.COM – Mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Panita khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus menggali informasi ke sejumlah instansi dan pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan, Anggota Pansus III DPRD Jawa Barat, M. Faizin kepada Radar Depok.


Kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pihaknya melakukan kunjungan kerja Provinsi Bali, mempelajari Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pekerja Informal Provinsi Bali, Nusa Tenggara dan Papua.


“Kami melakukan kunjungan pada Presentase Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal di Provinsi Bali saat ini diatas Provinsi Jabar yakni mencapai 7,5 persen dibandingkan dengan Jabar yang baru mencapai 5,5 persen,” tutur Faizin.


Menurut wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat VIII ini, pihaknya dan Pemprov Jawa Barat harus belajar cara meningkatkan kepesertaan, khususnya pekerja di sektor informal, seperti di Bali, adasekitar 2.900 an pedagang di Pasar Sewakadarma telah mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


“Premi-nya dibayar oleh PD Pasar berdasarkan hasil kontrak mereka, jadi yg dijaminkan PD Pasar itu mereka yang ada hubungan kontrak tempat kerja dengan PD Pasar. Untuk kami berharap hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan atas kecelakaan kerja,” ucap Faizin. (cky)


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X