Senin, 22 Desember 2025

KPU Sebut Data Pemilih Indonesia 190 Juta Orang

- Rabu, 13 Juli 2022 | 00:06 WIB
Ilustrasi KPU. Istimewa
Ilustrasi KPU. Istimewa

RADARDEPOK.COM – Paska kick off Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


Teranyar, KPU mulai melakukan pemutakhiran data pemilih yang berdasarkan data terdapat 190 juta pemilih sebagai hasil pemutakhiran atau evaluasi dari jumlah pemilih sebelumnya. Jumlah tersebut akan terus dievaluasi untuk dijadikan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.


“Hasil PDPB atau pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I Tahun 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190.022.169 pemilih,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (12/7).


Betty menyatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU perlu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).


Pemutakhiran tersebut mencakup kegiatan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.


“Dengan pelaksanaan PDPB, kami berupa menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ungkap Betty.


Lebih lanjut, Betty menuturkan terdapat penurunan jumlah pemilih di Indonesia sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021. Saat itu, jumlah pemilih DPB sebanyak 190.659.348.


“Hal ini dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran,” papar Betty.


Rekapitulasi PDPB, lanjut Betty, dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 bulan dan untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap 6 bulan.


“Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 bulan,” ucap Betty. (cky/jwp)


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X