RADARDEPOK.COM – Dalam tahapan Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Depok meminta Parpol untuk proaktif melakukan pemeriksaan data keanggotaan yang telah diinput atau diupload ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan KPU Kota Depok juga harus proaktif memberikan layanan dan bantuan teknis terhadap hal tersebut.
“Ternyata Parpol tingkat Kota Depok harus lebih mencermati data keanggotaan yang diinput dan diupload ke dalam SIPOL. Sebab, kami menemukan ratusan potensi kegandaan anggota terjadi di beberapa partai,” kata Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana kepada Radar Depok, Minggu (7/8).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Depok ini melanjutkan, ada juga fenomena disvaritas kebijakan tiap Parpol dalam teknis penginputan dan upload dokumen keanggotaan, ada parpol yang menerapkan kebijakan 1 pintu di DPP, ada yang melalui pengurus provinsi, ada pula yang dari pengurus kabupaten/kota.
“Meskipun ini ranah internal Parpol, jika tidak dicermati betul, maka potensi kegandaan keanggotaan baik antar dan lintas Parpol akan menyulitkan Parpol itu sendiri dalam proses verifikasi nanti,” tutur Dede.
Dengan terbukanya akses SIPOL kepada Bawaslu, sambung Dede, Bawaslu diberikan hak pantau dalam SIPOL, ini memudahkan Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap performa KPU dan Partai Politik pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol.
“Aplikasi SIPOL sebetulnya sudah cukup baik, hanya saja beberapa hal yang menjadi masukan kami dan Parpol, yaitu potensi kegandaan data anggota sangat dimungkinkan akibat dari fitur input data SIPOL yang tidak bisa menolak double input terhadap data yang sama. Sehingga terjadi kegandaan identik (semua elemen datanya sama persis, seperti nama, No.KTA, dan sebagainya),” Sambung Dede.
Untuk itu, Dede menyarankan kepada seluruh Parpol di Kota Depok untuk lebih proaktif melakukan pemeriksaan data keanggotaan yang telah diinput/diupload ke dalam SIPOL, KPU Kota Depok juga harus proaktif memberikan layanan dan bantuan teknis terhadap hal tersebut.
“Karena SIPOL itu perangkatnya KPU. Jika dua hal ini dilakukan, maka potensi persoalan data yang berujung pada sengketa Pemilu ataupun pelanggaran administratif pada tahapan ini dapat ditekan dan diminimalisir,” ucap Dede. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah