RADARDEPOK.COM - Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan. Segenap komponen Pemilu termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanaan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Diketahui bahwa pada Jumat (29/7), Bawaslu RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi.
"Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara," tutur Dewan Pembina Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi kepada Radar Depok, Jumat (12/08).
Pria yang akrab disapa Kang Yus menerangkan, beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya.
"Penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis. Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022," terangnya.
Terkait perkembangan tersebut, Kang Yus menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 bersikap bahwa, penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.
"Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945," tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum.
"Di antara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan," ujar Kang Yus.
Selanjutnya, kata Kang Yus, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional.
"Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa," pungkas Kang Yus.
Adapun yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024, yakni Sekjen KIPP Kaka Suminta, Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, Peneliti Senior FORMAPPI Lucius Karus, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto, Dewan Pembina LS VINUS Yusfitriadi, Direktur PARA Syndicate Ari Nurcahyo, Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow, Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan, Pengamat Politik UI Aditya Perdana. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah