Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Rampungkan Vermin, 25.954 Anggota Parpol Penuhi Syarat

- Minggu, 11 September 2022 | 16:02 WIB
KOMPAK : Ketua dan Anggota KPU Kota Depok bersama dengan Pengurus Partai Politik se Kota Depok melakukan foto bersama usai Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, beberapa waktu lalu. KPU KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK
KOMPAK : Ketua dan Anggota KPU Kota Depok bersama dengan Pengurus Partai Politik se Kota Depok melakukan foto bersama usai Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, beberapa waktu lalu. KPU KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok baru saja merampungkan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setidaknya, ada 25.954 anggota Parpol telah memenuhi syarat dalam proses tersebut.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 itu menjadi kegiatan tahapan yang dilaksanakan di KPU RI," ungkap Nana kepada Radar Depok, Minggu (11/9).

Nana menjelaskan, KPU RI melakukan komunikasi dan koordinasi terhadap DPP masing-masing partai politik yang mendaftar.

"Dalam proses tahapan tersebut KPU RI mendelegasikan tugas verifikasi administrasi kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk kepada kami di KPU Kota Depok," ujarnya.

Menurut dia, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Dalam lampiran I disebutkan bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan dari tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022," tutur Nana.

Kendati demikian, ungkap Nana, proses Vermin telah mengalami perubahan yang diatur dalam KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota sehingga, waktu penyelenggaraannya dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus hingga 9 September 2022.

"Dan alhamdulillah pada hari ini Sabtu (10/9) kami telah merampungkan proses verifikasi administrasi tersebut dan telah melaksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Kota Depok. Hasilnya, kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung," paparnya.

Dia meminta, doa dan dukungan dari masyarakat agar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan sukses dan lancar.

"Kami berharap masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan tahapan pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan," tutup Nana. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X