Senin, 22 Desember 2025

Simak Jenis Kartu Sakti PSI, Manfaat dan Rincian Donasinya

- Selasa, 27 September 2022 | 13:25 WIB
ILustrasi Kartu Sakti PSI. Istimewa
ILustrasi Kartu Sakti PSI. Istimewa

RADARDEPOK.COM - Sebagai konsekuensi dari keinginan menjadikan PSI sebagai “partai publik,” pendanaan PSI juga seyogyanya ditanggung publik sehingga PSI tidak bergantung pada segelintir donatur besar saja. Dalam konteks inilah PSI meluncurkan program Kartu Sakti untuk memberikan ruang kepada semua lapisan masyarakat memiliki “saham PSI” dengan berdonasi secara rutin.

Dilansir Radar Depok dari laman resmi PSI, berikut jenis kartu, manfaat yang didapat dan donasi per tahun


Bronze


- Donasi Rp100 ribu per tahun

- Memiliki kartu SAKTI berupa kartu uang elektronik

- Bisa menjadi anggota PSI

Silver


- Donasi Rp1 Juta per tahun

- Memiliki kartu SAKTI berupa kartu uang elektronik

- Bisa menjadi anggota PSI

- Mendapatkan News Letter PSI

- Dapat mengikuti SEKOLAH KADER 1 kali periode GRATIS

Gold


- Donasi Rp10 Juta per tahun

- Memiliki kartu SAKTI berupa kartu uang elektronik

- Bisa menjadi anggota PSI

- Mendapatkan News Letter PSI

- Dapat mengikuti SEKOLAH KADER 1 kali periode GRATIS

- Dapat mengikuti KopDarNas (Kopi Darat Nasional) PSI

Platinum


- Donasi Rp100 Juta per tahun

- Memiliki kartu SAKTI berupa kartu uang elektronik

- Bisa menjadi anggota PSI

- Mendapatkan News Letter PSI

- Dapat mengikuti SEKOLAH KADER 1 kali periode GRATIS

- Dapat mengikuti KopDarNas (Kopi Darat Nasional) PSI

- Dapat mengikuti Rapat Umum Donatur PSI

- Mendapatkan Jaket Eksklusif PSI

VVIP


- Donasi Rp1 miliar per tahun

- Memiliki kartu SAKTI berupa kartu uang elektronik

- Bisa menjadi anggota PSI

- Mendapatkan News Letter PSI

- Dapat mengikuti SEKOLAH KADER 1 kali periode GRATIS

- Dapat mengikuti KopDarNas (Kopi Darat Nasional) PSI

- Dapat mengikuti Rapat Umum Donatur PSI

- Mendapatkan Jaket Eksklusif PSI

- Dapat bergabung dalam WhatsApp Group dengan DPP PSI

Nah, sudah tahu kan, Sobat Radar Depok  pilihan  Kartu Sakti PSI yang mana?(rd)

Sumber : PSI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X