Senin, 22 Desember 2025

Pentingnya Penataan Jaringan Kabel Udara di Sukmajaya Depok

- Rabu, 28 Desember 2022 | 17:48 WIB
Bacaleg PKB untuk Dapil Sukmajaya, Depok, Wahyudin. RICKY/RADAR DEPOK
Bacaleg PKB untuk Dapil Sukmajaya, Depok, Wahyudin. RICKY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM- Jaringan kabel udara di beberapa wilayah Sukmajaya Depok perlu adanya penataan yang lebih baik. Banyak terlihat kabel jaringan provider, internet dan lainnya secara estetika sangat mengganggu dan mengkhawatirkan warga masyarakat.


Hal tersebut disampaikam Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wahyudin saat ditemui Radar Depok di salah satu Kedai Kopi di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (28/12).


Wahyudin mengutarakan bahwa penataan jaringan kabel udara itu sangat penting untuk ditata lebih baik lagi.


"Mengingat saat ini di musim penghujan dan cuaca yang sangat ekstrim antisipasi itu sangat diperlukan untuk menghindari resiko atau bahaya yang tidak kita inginkan," tutur Wahyu -sapaannya-.


Bacaleg untuk Dapil 4 (Sukmajaya) ini berharap para perusahaan telekomunikasi bisa menata lebih baik demi kepentingan bersama, karena tidak hanya di jalan raya, bahkan dalam wilayah perumahan sering terlihat kesemrawutan kabel-kabel.


"Sampai ada yang terjuntai sangat rendah dan sering kurang kordinasi dengan pengurus lingkungan dalam pemasangan," ketus Wahyu.


Hal ini, Wahyu melanjutkan, tentunya sangat memprihatinkan dan sangat mengganggu keindahan tata ruang lingkungan maupun bisa menimbulkan resiko atau bahaya bagi warga masyarakat.


"Untuk itu,  perlu adanya pengawasan bersama, baik masyarakat maupun pemerintah dari tingkat kelurahan atau kecamatan untuk memberikan teguran maupun sanksi bila pemasangan jaringan udara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar wilayah Sukmajaya, dan umumnya Kota Depok tata Ruangnya bisa terlihat indah dan rapi," tutup Wahyu. (cky)


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X