RADARDEPOK.COM-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Kania Parwanti bersuara dengan tegas terkait LSM dan Ormas yang menuding kehadiran anggota DPRD Kota Depok saat Rapat Paripurna (2/1) tidak memenuhi kuorum.
Ia menerangkan, semua telah sesuai dengan peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Dalam Tatib mengatur juga bahwa Badan Musyawarah (Bamus) memiliki tugas dan wewenang menetapkan jadwal acara rapat dan memberikan pendapat dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
"Demikian juga halnya dengan pelaksanaan paripurna serta rapat-rapat lainnya diatur melalui rapat Bamus," kata Kania.
Kemudian, Kania melanjutkan, pelaksanaan Rapat Paripurna pada Senin Tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan rapat Banmus pada 29 Desember 2022, di mana kehadiran masih menggunakan sistem hybrid berdasarkan rapat Banmus tanggal 8 Juni 2022.
"Kehadiran di rapat termasuk di rapat Paripurna diatur di peraturan tata tertib dan rapat Banmus," lanjut Kania.
Kehadiran Rapat Paripurna pada Senin 2 Januari 2023 harus lebih dari 50 persen, Kania menegaskan bahwa Rapat Paripurna tanggal tersebut sudah memenuhi ketentuan bahkan mencapai 80 persen.
"Karenanya rapat dapat terselenggara," ucap Kania.
Perlu diketahui, pelaksanaan Inmendagri nomor 53 tahun 2022 tentang pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditetapkan dalam rapat Banmus tanggal 4 Januari 2023. (*/rd)
Editor : Arnet Kelmanutu