satelit

Kapolrestro Depok Dianggap Melanggar Undang Undang Pers

Senin, 2 Agustus 2021 | 22:05 WIB

Menurut Rusdy, prilaku Kapolres yang meminta anak buahnya menghapus rekaman hasil liputan, merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999, yang menyatakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp500 juta.

"Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Imran Edwin Siregar menghardiknya dengan nada keras. Ini tidak etis yah,” bebernya.

Dia menambahkan, atas laporan Furkan, maka pengurus PWI Kota Depok juga akan melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Jawa Barat. "Furkan berencana akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Mabes Polri dan diharapkan dapat diproses hukum," pungkas Rusdy.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar hanya menjawab dengan singkat. "Silahkan mereka dengan versinya. Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya," tukasnya.

Terpisah, Mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2020, Andrea H. Poeloengan turut menyoroti masalah ini. Menurutnya, polisi dan wartawan harus saling menghargai profesinya. Dialektika antar polisi dan wartawan harus sama sama terbangun dalam suasana yang santun, bersahaja dan saling mengormati (respect). Selain itu dalam konteks profesional, masing masing juga harus menunjukan identitas profesi masing masing.

"Artinya polisi ya harus benar benar polisi yang bertugas dan berwenang serta lulus dari pendidikan dan pelatihan kepolisian. Sementara wartawan, juga harus mempunyai sertifikat profesi, lulus ujian profesi wartawan/jurnalistik dan tergabung dalam organisasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers, serta medianya harus juga media dan perusahaannya terdaftar dalam Dewan Pers," ujar Dosen PTIK ini.

Ia menerangkan, apabila salah satu baik polisi atau wartawan yang profesinya seperti dimaksud di atas, ada yang merasa tidak nyaman ketika berinteraksi, maka silahkan ajukan keluhan, yang kedua duanya bisa mengajukan kepada Dewan Pers.

"Tambahannya, baik polisi atau wartawan dapat juga diadukan ke pengawas internal lembaganya masing-masing," terangnya.

Jika kedua belah pihak menempuh cara lain di luar jalur atau sarana yang sudah dijelaskan di atas, maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan melawan hukum baru. "Sebaik-baiknya penyelesaian adalah dengan musyawarah. Untuk itu saya usulkan silahkan bermediasi di Dewan Pers," pungkasnya. (rd/dra)

Halaman:

Tags

Terkini