Minggu, 21 Desember 2025

Kapolrestro Depok Dianggap Melanggar Undang Undang Pers

- Senin, 2 Agustus 2021 | 22:05 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK JAYA - Wartawan Depoknews, Furkan merasa kecewa atas sikap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, yang dianggap telah melakukan tindakan melanggar undang-undang pers, lantaran mengusirnya yang sedang melakukan peliputan.

Peristiwa bermula Minggu (1/8), di bekas kandang sapi, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya. Dia bersama dua wartawan lainnya, tengah melakukan peliputan dugaan penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi disana. Hasil peliputan berita tersebut sudah dikirim ke kantor redaksi Depoknews dan sudah terbit.

Senin (2/8) pukul 06:30 WIB, sekelompok peternak sapi yang sempat mereka liput, mengabarkan ingin melengkapi berkas pelaporan ke Polres Metro Depok. Sebab malam sebelumnya, mereka sudah membuat laporan.

"Saya pada pukul 08:25 WIB berangkat dari rumah untuk ke Polres. Tiba pukul 09:10 di Polres. Saya langsung masuk ke Polrestro Depok dan menunggu para korban," kata Furkan.

Dia mengungkapkan, sekitar pukul 09:30 WIB, dia dan sekelompok peternak sapi bertemu di kantin Polres, dan mereka mau melaporkan atau melengkapi berkas laporan.

Sebagai wartawan, dia mencoba konfirmasi melalui Whatsapp ke Kapolres, untuk menanyakan terkait kasus tersebut, dengan mengirimkan link berita salah satu media pada pukul 10:15 WIB. Namun belum ditanggapi.

"Tapi setelah itu peternak masuk ke ruang laporan dan saya mengikuti masuk ke dalam, dan bertemu salah satu penyidik. Penyidik mengatakan berkas sudah masuk tunggu 3 hari. Setelah itu saya keluar, dan langsung mewawancara di depan ruangan piket," ungkapnya.

Baru berjalan tiga sampai empat menit wawancara, datang Kapolres Metro Depok ditemani beberapa anggota, langsung masuk ke ruang penyidik. Setelah keluar, Lanjut Furkan, Kapolres langsung bertanya padanya dengan nada keras.

"Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan Depoknews," ujar Furkan.

Setelah itu, Furkan menuturkan jika Kapolres menanyakan kartu Identitas pers miliknya, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres. Dia dianggap mengganggu proses penyelidikan dan membuat berita bohong.

"Kapolres bilang ke saya kalau dia tidak kenal saya. Kata kapolres dia tahu wartawan apalagi Pokja dia kenal," bebernya.

Furkan mengaku, Kapolres juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa. "Setelah itu saya langsung diusir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok," imbuhnya.

Sementara itu, pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa ini.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengatakan, atas kejadian tersebut, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok.

"Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok. Itu prilaku buruk dan bukan contoh yang baik sebagai seorang penegak hukum, apalagi itu dialami seorang wartawan yang semestinya menjadi mitra yang baik," ujar Rusdy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X