satelit

Sosialisasi Barang Kena Cukai, Satpol PP Depok Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 19 Desember 2022 | 08:14 WIB
PAGELARAN BUDAYA : Sosialisasi barang kena cukai ilegal, berlangsung di Pasar Rakyat Jabar Juara, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Minggu (18/12). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Sosialisasi barang kena cukai yang dikemas dengan berbagai pagelaran budaya, di Pasar Rakyat Jabar Juara, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Minggu (18/12).


Sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat, demi menekan peredaran jual beli barang cukai ilegal, khususnya rokok di lingkup masyarakat.


Panitia penyelenggara, Taufiqurrahman mengatakan, sosialisasi barang kena cukai dikhususkan untuk rokok di Kota Depok, digelar dalam bentuk pagelaran seni budaya Kota Depok.


“Agenda yang berlangsung, diselingi dengan kegiatan seni budaya juga, seperti rebut dandang, pencak silat dan pencak silat, ondel-ondel dan pencak lenong,” ungkap Taufiq yang juga Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok tersebut kepada Radar Depok, Minggu (18/12).


Taufiq mengatakan, kemudian kegiatan dilanjut lagi dengan materi kebijakan dana hasil bagi cukai, selanjutnya disambung dengan materi bea cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bogor.


“Materi yang diberikan, terkait dengan identifikasi barang kena cukai ilegal, dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangannya,” jelas Taufiq.


Pengisi acara, ungkap dia, terdiri dari penggiat seni budaya yang ada di Kota Depok, di antaranya Sanggar Tari Larasati, berbagai sanggar pencak silat yang ada di Kota Depok, berbagai sanggar Lenong yang tergabung dalam organisasi lembaga pelestari Kota Depok.


“Tujuan diselenggarakannya kegiatan, untuk mengedukasi masyarakat terkait bagaimana caranya untuk mengidentifikasi barang kena cukai ilegal seperti rokok,” jelas dia.


Taufiq mengatakan, target yang disasar dalam perhelatan yang berlangsung merupakan seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah Sawangan, terhadap edukasi yang diberikan.


“Itu masyarakat diedukasi, supaya nanti di lingkup masyarakat, terutama para perokok agar tahu bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), ada larangan untuk menjual dan membeli rokok ilegal,” katanya.


Taufiq menjelaskan, larangan diberikan karena akan berimbas terhadap pendapatan negara dari cukai, juga untuk menekan angka peredaran cukai ilegal di lingkup masyarakat.


“Untuk para peserta yang hadir, sudah kami siapkan berbagai doorprize yang dibagikan kepada masyarakat yang disebar melalui nomor kupon yang dibagikan masing-masing peserta yang hadir,” ungkap Taufiq.




-
SELAMAT : Salah satu pemenang doorprize dalam pagelaran budaya dan sosialisasi barang kena cukai ilegal, di Pasar Rakyat Jabar Juara, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Minggu (18/12). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

Doorprize tersebut, sambung dia, beberapa diantaranya ada magic com, kipas angin, tumbler, ponsel, TV dan masih banyak perlengkapan rumah lainnya.


“Penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat di wilayah Sawangan turut kami berdayakan, terdapat sekitar 20 penggiat yang membuka dagangannya di tengah kegiatan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka di tengah-tengah kegiatan sosialisasi ini,” ucap Taufiq.

Halaman:

Tags

Terkini