BUTUH PENINDAKAN : Lokasi bangunan yang dinilai liar di Jalan Raya Limo. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, LIMO – Aparatur Satpol PP Kota Depok, terutama yang berdinas di Kecamatan Limo, sepertinya harus sering-sering muter ke Jalan Raya Limo. Disana masih ada bangunan liar (bangli) yang masih kokoh berdiri.
Setidaknya, hal inilah yang dikeluhkan oleh Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA -LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa.
Ia kecewa dengan sikap, yang terkesan pembiaran. Misalnya yang ada di lahan kes HGB 7. Ada bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Misalnya lima unit kios yang sedang dibangun di Jalan Raya Limo, RT7/2, Kelurahan / Kecamatan Limo,” ungkap dia.
Lurah Limo, AA Abdul Khoir menegaskan, tidak akan memberikan rekomendasi perijinan, sebab status lahan yang tak mungkin untuk pembuatan izin.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa kami tidak bisa memberikan Rekomendasi perijinan karena status lahannya," tandasnya. (rd/hmi)Jurnalis : Fahmi Akbar : (IG : @akbar.fahmi.71)Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.