RADARDEPOK.COM, CILANGKAP - Jajaran reskrim Polsek Cimanggis meringkuk tiga orang pelaku tindak pemerasan di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos. Rabu (24/11).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim J Sadjab mengatakan, Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial MB (39) mengaku berprofesi sebagai wartawan.
"Salah satu pelaku dari tiga orang yang kita amankan mengaku sebagai wartawan dari media Liputan Hukum. Sedangkan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban," ujarnya kepada Radar Depok, Rabu (24/11).
Dirinya mengungkapkan, pada tanggal (22/11) pelaku mengikuti korban mulai dari kantor korban hingga sampai di hotel yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kemudian, pelaku mengikuti sampai di kediaman korban yang berada di Kecamatan Tapos. saat sampai di kediaman Korban, tersangka mengajak ngobrol korban dan mengancam akan menyebarkan fotonya jika apa yang diminta pelaku tidak diberikan.
"Korban ketakutan meminta agar fotonya yang bersama seorang wanita tidak diviralkan. Pelaku menyanggupi, asal korban memberikan uang Rp10 juta," ungkapnya.
Baca Juga : Belum Ada Kasus DBD, Lurah Sukmajaya Belum Bisa Lakukan Fogging
Lalu korban memberikan uang setelah mengambil di ATM minimarket. Setelah mendapat uang yang di mintanya, pelaku langsung pergi menggunakan motor.
"Salah satu petugas minimarket yang menduga korban dihipnotis meminta ke juru parkir untuk teriak maling hingga akhirnya pelaku ditangkap warga ," ucapnya.
Kompol Ibrahim berhasil menyita barang bukti uang tunai, bukti transferan, kartu ID Perdana dan mobil operasional pelaku.
Dua pelaku lainnya, yakni SF (35) dan AD (40). Ketiga orang tersebut akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. (rd/van)
Jurnalis : Ivanna Yustiani
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=ZeYCy_V4waw
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB