Senin, 22 Desember 2025

Al Wafi Menang Dalam Gugatan Siti Zubaedah

- Selasa, 21 Juni 2022 | 07:00 WIB
MENANG : Al Wafi Islamic Boarding School memenangkan persidangan dalam gugatan sengketa lahan, Senin (20/06). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
MENANG : Al Wafi Islamic Boarding School memenangkan persidangan dalam gugatan sengketa lahan, Senin (20/06). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pengadilan Negeri Depok telah memutuskan terhadap gugatan sengketa lahan seluas 2.932 m3, yang dilakukan oleh pihak penggugat, Siti Zubaedah pada pihak tergugat III, Al Wafi Islamic Boarding School pada Rabu, (15/06). Hal ini sesuai dengan No. Perkara ; 219/Pdt.G/2021/PN. DPK.


Tenaga Ahli Al Wafi Islamic Boarding School, Iwan Marteen mengatakan, Pengadilan Negeri Depok telah memberikan amar keputusan kepada pihak penggugat dengan beberapa penolakan, Senin (20/06).


“Dalam tindak pendahuluannya, pengadilan telah menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat, dan untuk pokok perkaranya, penolakan eksepsi tergugat III, Islamic Boarding School untuk seluruhnya, dan dalam rekonvensinya, pengadilan menyatakan, gugatan dari pihak penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijke Verklaard),” ucap Iwan.


Iwan melanjutkan, gugatan bermula dari Yayasan Al Wafi Islamic Boarding School membeli dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terletak di dalam Komplek Al Wafi dengan No. 02960 atas nama PT. Cipta Propertindo pada tanggal 23 Oktober 1992 dengan tanah seluas 945 m2, dan satu lagi pembelian SHGB No. 02958 atas nama PT. Cipta Propertindo pada tanggal 14 Juli 1992, dengan tanah seluas 740 m2, kedua bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.


“Sebagaimana akta pengikatan jual beli No. 07 antara Yayasan Al Wafi dengan PT. Cipta Propertindo yang dibuat Sixiana Samedi, selaku notaris di Kota Depok ter tanggal 08 Desember 2017,” ujar Iwan.


Iwan mengungkapkan, Siti Zubaidah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02356 tahun 2014 dengan luas 2.932 m2 dari hasil pembeliannya kepada Acep Saepudin (selaku tergugat I).


“Siti Zubaidah mengklaim tanah seluas 945 m2 yang terletak di Kelurahan Pengasinan, Kec. Sawangan, dengan tanah seluas 740 m2 yang terletak pada lokasi yang sama, yang sekarang dikuasai dan dimiliki oleh tergugat III, Al Wafi Islamic Boarding School,” ungkap Iwan.


Iwan menjelaskan, tanah yang dikalim oleh penggugat merupakan milik dari Al Wafi Islamic Boarding School, dengan luas 2.932 m2. Sedangkan, faktanya mengenai letak fisik tanahnya pun berbeda dengan milik Tergugat III rekonvensi, hal tersebut secara terang terdapat pada SPPT-PBB No. Objek Pajak (NOP) 32.78.066.003.015-1013.0 atas nama Penggugat Konvensi berada di Blok 15.


Iwan melanjutkan, sedangkan milik Tergugat III Rekonvensi berdasarkan SPPT-PBB NOP 32.78.006.003.014.1013.0 atas nama Tergugat III Rekonvensi berada di Blok 14.


“Keterangan penggugat konvensi yang terdapat di dalam refliknya halaman 25 menyatakan, pada intinya perolehan SHM No. 02356 tanggal 20 Januari 2014 atas nama Siti Zubaedah sebagai penggugat berdasarkan jual beli antara Tergugat I Konvensi, Acep Saefudin dengan Siti Zubaidah yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 20 Juli 2004 No. 1135 PPAT Camat Sawangan,” ungkapnya.


Lebih mendalam, Iwan menjelaskan, semua bukti merujuk pada T III-23 yang membuktikan bahwa AJB tersebut tidak tercatat di buku register Kantor Kecamatan Sawangan, karena No. register 1135 tercatat pada Kantor Kecamatan Sawangan atas nama Tri Widagdo Heru Patmoko.


“Sebagaimana diketahui, bahwa perkara perdata menyangkut hak-hak keperdataan seseorang atau pribadi, hal ini mengakibatkan bahwa tugas dan peran Hakim dalam perkara perdata bersifat pasif, dan dalam hal ini Hakim dalam Perkara Perdata hanya sebatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak,” jelas Iwan.


Terkait hal tersebut, Iwan menjelaskan, pihak penggugat dan tergugat, kebenaran diwujudkan sesuai dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan, serta bertitik tolak dari hal tersebut yang berdasarkan pengalaman dimana saat proses pemeriksaan perkara masuk dalam tahap pembuktian, berupa bukti tertulis maupun surat, maka keberadaan dokumen adalah mutlak diperlukan.


“Karena itu, syarat putusan tidak dapat dieksekusi (Putusan Non Executable), putusan yang bersifat Declaratoir dan Konstitutif (dalam putusan ini tidak ada perintah penghukuman atau amar condematoir, hanya pernyataan dan memberikan status hukum saja),” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X