Minggu, 21 Desember 2025

Kemenkop RI Dinilai Kogoro 164 Depok Tidak Adil

- Senin, 18 Juli 2022 | 08:37 WIB
PERTANYAKAN : Pengurus dan Ketua Koperasi Gotong Royong (Kogoro) 164 Kota Depok, Soetono Toere menilai tidak adil dengan kebijakan syarat permodalan dari Kemenkop RI. ANDIKA/RADAR DEPOK
PERTANYAKAN : Pengurus dan Ketua Koperasi Gotong Royong (Kogoro) 164 Kota Depok, Soetono Toere menilai tidak adil dengan kebijakan syarat permodalan dari Kemenkop RI. ANDIKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Kebijakan Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI, terkait penerapan syarat pendistribusian bantuan permodalan dinilai belum berpihak kepada koperasi kecil. Koperasi Gotong Royong (Kogoro) 164 misalnya, dari kebijakan program Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ini tersebut hingga kini membuat koperasi di Kelurahan Pangkalanjati, Cinere Kota Depok tidak dapat bantuan.

Ketua Koperasi Gotong Royong (Kogoro) 164, Soetono Toere mengatakan, kebijakan Kemenkop RI terkait penerapan syarat pendistribusian bantuan permodalan melalui  program PIP. Tidak berpihak kepada para pengelola koperasi kecil yang baru tumbuh. Keladinya, syarat wajib pendistribusian bantuan permodalan hanya diberikan kepada koperasi yang permasalahan perputaran kreditnya hanya 5 persen. Sedangkan yang permasalahnnya 30 sampai 40 persen tidak dapat modal tersebut.

Baca Juga : Pemkot Depok Sudah Cairkan Rp 5 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

"Kami mempertanyakan butir persyaratan soal pendistribusian bantuan modal yang permasalahnya 5 persen. Ini sangat tidak mungkin bisa diterapkan koperasi yang memiliki bidang usaha simpan pinjam. Terutama yang baru tumbuh.

Tono menyebut, pinjaman modal usaha dari program PIP hanya diperuntukkan bagi koperasi yang sudah mapan. Sementara Koperasi yang baru tumbuh dan berkembang tidak mungkin bisa mendapatkan bantuan pinjaman permodalan karena terbentur ketentuan tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=NAZXSFCL76k

Sebagai pengelola Koperasi yang baru tumbuh dan berkembang, pihaknya sangat membutuhkan bantuan permodalan. Guna mendongkrak usaha kecil para anggota koperasi. Namun, dengan ketentuan pendistribusian bantuan dari Kemenkop tersebut para anggota koperasi tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan permodalan dari PIP.

"Sangat miris karena koperasi yang sudah memiliki modal dan aset mumpuni bisa menikmati program bantuan permodalan dari PIP. Sementara para pengelola Koperasi kecil dan sangat membutuhkan bantuan permodalan tidak bisa mendapatkan bantuan lalu dimana letak keadilannya," cetus Soetono Toera.

Untuk memenuhi rasa keadilan dan efektivitas pengguliran dana bantuan. Tono berharap akan ada perubahan kebijakan dalam persyaratan penggunaan dana bantuan permodalan PIP. Sehingga para pengelola Koperasi kecil yang baru tumbuh bisa menikmati bantuan permodalan untuk mengembangkan usaha para anggotanya.(ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X