Minggu, 21 Desember 2025

Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Antisipasi Kekerasan Seksual Remaja di Pangkalanjati Baru Depok

- Senin, 25 Juli 2022 | 15:11 WIB
SOSIALISASIKAN : Tim dosen Fakultas Hukum (FK) UPN Veteran Jakarta, memberi ilmu pencegahan dan penaggulangan kekerasan seksual bagi remaja, di Aula Kelurahan Pangkalanjati Baru, Cinere Kota Depok, Senin (25/7). ISTIMEWA
SOSIALISASIKAN : Tim dosen Fakultas Hukum (FK) UPN Veteran Jakarta, memberi ilmu pencegahan dan penaggulangan kekerasan seksual bagi remaja, di Aula Kelurahan Pangkalanjati Baru, Cinere Kota Depok, Senin (25/7). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Maraknya tindak kekerasan seksual pada remaja baru-baru ini membuat dosen di Fakultas Hukum (FK) UPN Veteran Jakarta, bergerak. Senin (25/7), tim yang terdiri dari empat dosen : Kayus Lewoleba, Mulyadi, Satini dan Yuliana Yuli Wahyuningsih memberi ilmu pencegahan dan penaggulangan kekerasan seksual bagi remaja. Giat bertajuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini diikuti 35 remaja, bertempat di Aula Kelurahan Pangkalanjati Baru, Cinere Depok.


Kepada Harian Radar Depok, Dosen FK UPN Veteran, Kayus Lewoleba mengatakan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yaitu , Pendidkan/Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Menurutnya, tema pencegahan kekerasan seksual pada remaja mejadi topik yang diangkat. Karena berangkat dari maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dimasyarakat saat ini. "Sudah tak dipungkiri saat ini marak kekerasan seksual pada remaja. Ini perlu diberikan pemahaman kepada remaja khusunya soal hukum bila terjadi kekerasan seksual," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Senin (25/7).

Baca Juga : Lapsus Radar Depok : Teka-teki Curanmor Marak di Kota Depok, Ini Pengakuan Pelaku 

Remaja, kata Kayus Lewoleba, menjadi kelompok yang rentan mejadi korban, sekaligus pelaku kekerasan seksual. Adanya PKM, pihaknya ingin membeberkan sejumlah hukum bagi keduanya bila menimpa remaja. "Kami undang 35 remaja di Pangkalanjati Baru," tuturnya.

Perlu diketahui, hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual. Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.

Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Sementara dalam Pasal 28I menyebut setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan diskriminatif.

UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perihal hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual. Dalam Pasal 4 menyebut adanya hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan tidak diperbudak.

Selama ini, penanganan kasus tindak kekerasan seksual mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan adanya pemahaman ini semoga remaja di Pangkalanjati Baru bisa menjaga pergaulan dalam bersosialisasi," tegasnya.

-


Sementara itu, Lurah Pangkalanjati Baru, Iwan menyambut baik dengan adanya tembahan ilmu hukum ini bagi para remaja. Setidaknya saat bergaul ada patokan-patokan apa yang harus dilakukan dan tidak, karena sudah tahu konsekuensinya. "Kami sangat berterimakasih kepada tim dosen UPN Veteran yang sudah memberikan ilmu terkait antispasi kekerasan seksual pada remaja," tandasnya. (ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X