Senin, 22 Desember 2025

Griya Apau Qilay Property Berulah, Plang Segel Satpol PP Diubah

- Sabtu, 3 September 2022 | 08:04 WIB
TINJAU : Plang segel yang sudah diubah bertuliskan Griya Apau di Jalan Jingjing, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Jumat (2/9). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
TINJAU : Plang segel yang sudah diubah bertuliskan Griya Apau di Jalan Jingjing, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Jumat (2/9). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparatur Kelurahan Pasir Putih meninjau ulang lokasi yang sebelumnya disegel, karena belum memiliki legalitas perizinan yang jelas dari pengembang perumahan Griya Apau milik Qilay Property di Jalan Jingjing, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.


Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatakan, perumahan tersebut sudah dibangun atau sudah mulai beroperasi tanpa ada izin.


“Kemudian hal tersebut diketahui oleh pihak Satpol PP Kecamatan Sawangan, yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan beberapa kali, hingga memasang plang penyegelan di tempat tersebut,” ucap Komeng sapaan akrabnya kepada Radar Depok, Jumat (2/9).


Namun, lanjut Komeng, hingga saat ini proses perizinan tersebut tidak juga ditempuh pihak pengembang, yang ternyata pihak pengembang memiliki permasalahan terkait lahan tersebut.


“Pengembang belum membayar lunas kepada pemilik lahan, dengan berbagai macam permasalahannya tersebut, yang saat ini sedang menjalani kurungan penjara,” ungkap Komeng.


Komeng mengucapkan, kehadiran tim Satpol PP Kota Depok yang bertugas di Kecamatan Sawangan mendapat perintah dari atasan untuk mengecek ke lokasi terkait dengan kondisi di lapangan yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.


“Begitu kami meninjau lokasi tersebut, plang segel yang sebelumnya sudah terpasang sudah berubah, bertuliskan Griya Apau. Meskipun sudah di rubah, namun terlihat jelas bahwa papan tersebut merupakan papan segel dari Satpol PP,” terangnya.


Komeng menegaskan, artinya terdapat pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan pada plang tersebut, yang sebelumnya adalah plang segel.


“Terkait dengan perumahannya sendiri sudah jelas melakukan pelanggaran, yang ternyata pembangunan di dalamnya masih terus berjalan. Karena itu, banyak konsumen yang menjadi korban,” jelasnya.


Terkait dengan hal itu, lanjut Komeng, pihak pengembang sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan soal legalitas surat yang seharusnya diterima.


“Bahkan konsumen di sana sudah membentuk paguyuban untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan sudah berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik tanah, bukan ke pengembangnya. Untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian ke depannya,” kata Komeng.


Komeng mengatakan, pihak Satpol PP sudah melaporkan perihal ini ke atasannya, dan ketua atau koordinator paguyuban warga akan dipanggil untuk dipintai keterangan lebih lanjut.


Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya mendapatkan intruksi dari Satpol PP kota Depok untuk meninjau ulang keberadaan segel yang berada di perumahan Griya Apau milik Qilay Property.


“Kami hanya ditugaskan pihak Satpol PP Kota Depok untuk meninjau keberadaan papan segel di perumahan Qilay Property, yang sebelumnya sudah dipasang dua papan. Ternyata, papan segel milik pemerintah telah diubah, bertuliskan Griya Apau dan yang satu lagi hilang entah kemana,” tutupnya. (ama)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X