Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Bongkar Jamban Helikopter di Pasir Putih

- Rabu, 14 September 2022 | 08:16 WIB
CEK : Pengecekan lokasi jamban helikopter di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Selasa (13/09). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
CEK : Pengecekan lokasi jamban helikopter di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Selasa (13/09). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok  ‘berburu’ dan membongkar jamban helikopter di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Pasalnya, Sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 dan undang-undang telah melarang masyarakat membuang air besar di tempat terbuka.


“Kegiatan yang berlangsung merupakan pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk mencegah masyarakat agar tidak membuang air besar di sembarang tempat,” ucap Koordinator Dinkes Kota Depok, Agus Gojali kepada Radar Depok, Selasa (13/09).


Agus mengatakan, semua yang dilakukan berupa kegiatan pemicuan individual dan sosialisasi sesuai dengan Perda No.8 tahun 2018 tentang pembuangan air limbah domestik.


“Sebanyak enam titik dilakukan pembinaan, penyuluhan dan pemusnahan jamban helikopter yang masih ada di lingkungan Kelurahan Pasir Putih,” ungkapnya.


Berkaitan dengan pemusnahan jamban, lanjut Agus, sekitar 30 elemen masyarakat membantu dalam kegiatan yang berlangsung, yang disebar dienam titik pemusnahan jamban tersebut.


“Kalau saya berfokus di RW4 dan RW6, dan dua jamban helikopter yang dimusnahkan. Terkait dengan pemusnahan. Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pemusnahan yang berlangsung, karena masyarakat sekitar sudah sadar secara keseluruhan untuk tidak membuang air besar sembarangan,” tuturnya.


Agus mengungkapkan, pemusnahan jamban helikopter dilakukan demi kesehatan masyarakat agar tidak buang air besar di jamban helikopter, di atas air koya, dan sesuai dengan ” jelasnya.




-
INSERT : Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin saat membantu penegakkan Perda No.8 Tahun 2018 dengan membongkar jamban Helikopter. ALDY RAMA/RADAR DEPOK

 

Di lokasi yang sama, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatakan, kegiatan yang berlangsung merupakan tim gabungan yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat, di antaranya UPTD Puskesmas Pasir Putih, Satpol PP, aparatur Kelurahan Pasir Putih, Babinsa, Bkm dan kader.


“Tim gabungan dibentuk menjadi enam tim yang melakukan operasi penegakkan Perda No.8 tahun 2018 tentang pembuangan limbah domestik di delapan RW yang ada di Kelurahan Pasir Putih,” ucap Komeng sapaan akrabnya.


Dengan adanya penegakkan Perda tersebut, lanjut Komeng, warga tidak diperkenankan membuang air besar sembarangan seperti jamban atau kali, dan harus menggunakan septictank.


“Intinya kami dari pihak Kelurahan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinkes Kota Depok, dan berharap ke depan Pasir Putih benar-benar bebas dari ODF. Maka, kami sampaikan hal tersebut kepada warga yang masih menggunakan jamban agar segera membuat septictank. Karena tahun depan penerapan sanksi denda dan administrasi dari Perda tersebut mulai diberlakukan,” tandasnya. (ama)


GRAFIS :


Tentang :





  • Penegakkan Perda No.8 Tahun 2018 tentang pembuangan limbah domestik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X