Senin, 22 Desember 2025

Renovasi Kantor Kelurahan Cilangkap Depok Rampung, Tinggal Diresmikan

- Selasa, 3 Januari 2023 | 19:14 WIB
RENOVASI : Kantor Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Kota Depok setelah di lakukan renovasi. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
RENOVASI : Kantor Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Kota Depok setelah di lakukan renovasi. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Sejumlah pembangunan fisik yang dilakukan di Kelurahan Cilangkap, Tapos Kota Depok di 2022, telah rampung. Salah satunya, renovasi gedung kelurahan, serta penambahan fasilitas untuk pelayanan masyarakat di kelurahan.

Sekretaris Kelurahan Cilangkap, Sarifudin mengatakan, saat ini pembangunan kantor kelurahan Cilangkap tinggal menunggu peresmian saja. Rencanaya itu peresmian gedung kantor Kelurahan Cilangkap akan di lakukan serentak di Alun-alun Depok

“Alhamdulah sudah rampung, kami tinggal menunggu peresmian serentak dengan kantor kelurahan lainya yang mendapatkan renovasi juga,” kata dia.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengisian dan pemindahan barang-barang dari gedung kelurahan lama ke Gedung kelurahan baru.

“Saat ini kita sedang menyicil pemindahan dan pengisian barang dari kelurahan lama ke baru, agar saat peresmian sudah siap melakukan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Cilangkap,” ucap dia.

Lebih lanjut, Sarifudin mengucapkan, dengan adanya rencana rehab total Kantor Kelurahan Cilangkap Baru ini sangat mendapat dukungan dari masyarakat.

“Tentunya masyarakat sangat mendukung dan merasa senang jika kantor kelurahan di wilayah mereka ini yang biasa digunakan untuk sosialisasi dan lain sebagainya menjadi bagus,” tutur dia.

Dirinya berharap, renovasi Kantor Kelurahan Cilangkap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Dia juga mengajak warga untuk senantiasa merawat fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

“Dengan dirawat infrastruktur yang ada, maka usia pemanfaatannya akan menjadi lebih panjang,” tutup dia. (ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X