Senin, 22 Desember 2025

Kampanye Pemilu di Depok Dimulai 28 November

- Kamis, 2 November 2023 | 05:00 WIB
PERKUATPENGAWASAN : Jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama seluruh petugas Panwascam se Kota Depok saat melakukan Bimtek di Fave Hotel Depok, Senin (11/10/2023). (DOK.BAWASLU)
PERKUATPENGAWASAN : Jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama seluruh petugas Panwascam se Kota Depok saat melakukan Bimtek di Fave Hotel Depok, Senin (11/10/2023). (DOK.BAWASLU)

RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan peserta Pemilu 2024. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 1 November 2023, ditujukan kepada masing-masing pimpinan partai politik di Kota Depok.

Beberapa aturan yang ditetapkan Bawaslu Kota Depok sudah tertulis dengan jelas. Dari batasan waktu masa kampanye, hingga poin-poin larangan yang tak boleh dilanggar para peserta Pemilu 2024.

Meski begitu, para pimpinan partai di Kota Depok tidak merasa keberatan dengan aturan Bawaslu Kota Depok. Selaku peserta Pemilu 2024, mereka menaati semua aturan yang sudah dijabarkan Bawaslu Kota Depok dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Air Terjun Buatan Terbesar di Indonesia di HeHa Waterfall Bogor

Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif menerangkan, dalam surat edaran  189/PM.00.02/k-JB.25/11/2023, terdapat beberapa poin yang dijelaskan. Salah satunya terkait batas waktu kampanye yang ditetapkan selama 75 hari.

“Peserta Pemilu 2024 ini dibatasi masa waktu kampanye. Mereka dapat melakukan kampanye dari 28 November hingga 10 Februari 2024,” tutur Fathul Arif, Rabu (1/11).

Lebih lanjut, masa kampanye tersebut bisa dilakukan setelah 25 hari usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 3 November 2023. Kemudian, surat edaran tersebut juga berisikan sejumlah poin yang dilarang.

Baca Juga: Berendam Air Panas di Maribaya Natural Hot Spring Resort Bandung, Suasananya Adem dan Bikin Betah

“Salah satu poin yang dilarang ini peserta Pemilu 2024 adalah waktu ‘dilarang kampanye’ dari 4 November hingga 27 November. Sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu,” jelas M Fathul Arif.

Dengan adanya aturan yang ditetapkan Bawaslu Kota Depok dalam surat edarannya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq mengatakan setuju dengan apa yang sudah ditetapkan Bawaslu Kota Depok.

Menurut Farabi Arafiq, dengan waktu 75 hari masa kampanye, merupakan waktu yang cukup untuk partainya. Kemudian dengan berbagai aturan lain, termasuk dengan larangan peserta Pemilu 2024 pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Tentunya kami menghargai keputusan dari penetapan yang diberikan Bawaslu Kota Depok,” jelas Farabi Arafiq.

Baca Juga: Berendam Air Panas di Maribaya Natural Hot Spring Resort Bandung, Suasananya Adem dan Bikin Betah

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, aturan yang sudah ditetapkan Bawaslu Kota Depok ini sudah kewenangan penyelenggara. Artinya, tidak ada masalah dengan penetapan yang diputuskan oleh Bawaslu Kota Depok.

“PDI Perjuangan sudah menyiapkan seluruh infrastruktur kampanye yang siap dalam kondisi apapun,” tegas Ikravany Hilman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X