RADARDEPOK.COM – Pemprov Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa berlaku program penghapusan atau pembebasan tunggakan atas pokok, dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, kebijakan ini ditetapkan berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu secara resmi diperpanjang Pemprov Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.
Adanya perpanjangan masa berlaku pada program itu ternyata disambut antusias oleh masyarakat. Tak seperti hari biasanya, ribuan warga terpantau memadati Samsat Depok 1 dan Samsat Cinere pada Selasa (8/4).
Baca Juga: Pendatang ke Depok Wajib Taati Peraturan Administrasi, Arus Balik Sudah Sepi
Pantauan Radar Depok di Samsat Depok 1 Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, antrean wajib pajak sudah mengular hingga ke jalan raya sejak pukul 06:30 WIB. Hal ini membuat kemacetan terjadi di sekitar lokasi.
“Saya sudah antre di sini (Samsat Depok 1) sejak pukul 08:00 WIB, cuma mau ngurus pajak,” tutur salah satu warga Pancoranmas, Farhan Saputra, Selasa (8/4).
Tidak menutup kemungkinan antrean sudah mengular sejak pagi buta di Samsat Depok 1, kata Farhan, mengingat hingga pukul 10:00 WIB itu dirinya belum bisa mengurus pajak kendaraannya yang sudah ditunggak.
Baca Juga: Ke Depok, Gibran Tukar Pikiran Bareng Maruf Amin Soal Ini
“Sampai pukul 10:00 WIB saya belum juga bisa ngurus pajak. Infonya sudah pada ngantre sejak pagi buta, mungkin sudah sejak pukul 06:00 WIB,” kata Farhan.
Di sisi lain, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok II Samsat Cinere, Enih Srimurni mengatakan, antrean untuk cek fisik di Samsat Cinere juga sudah mengular sejak pagi.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah diperpanjang oleh Pemprov Jabar. Dan kebijakan ini disambut sangat antusias oleh masyarakat, hingga antrean mengular sampai ke jalanan,” tutur Enih Srimurni.
Baca Juga: Dua Rumah Ambrol dan Mobil Ringsek di Depok
Meski demikian, Enih Srimurni berpesan, agar masyarakat memanfaatkan kesempatan program pemutihan kendaraan tersebut, mengingat terdapat ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak berdasarkan data Samsat Cinere.
“Masyarakat yang menunggak pajak kini tak perlu lagi membayar denda pajak yang ditunggaknya bertahun-tahun. Mereka cukup sekali membayar pajak tahunan. Jika pajak lima tahunan yang ditunggak, wajib pajak hanya sekali membayar pajak kaleng dan tahunannya saja,” jelas Enih Srimurni.***
Artikel Terkait
Darah Tinggi Dominasi Hasil Tes Urin Puluhan Awak Bus di Depok, Kok Bisa? Begini Penjelasannya!
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi 8 April, Kapolres Depok Kombes Abdul Waras Sambangi Terminal Jatijajar
Depok Diguyur Hujan Deras : Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Sukatani, Begini Kondisinya
Gegara Takut Kecoa, Warga Depok Panggil Damkar Evakuasi Cincin di Selipan Kasur
FS DKM Jabodetabek Laksanakan Halal bi Halal, Ketua : Jaga Ukhuwah Demi Kemajuan Masjid dan Kemaslahatan Umat
Warga Kota Depok Dibunuh di Kali Anyar Solo, Tangan dan Tubuh Terikat