Senin, 22 Desember 2025

Penunggak Pajak Kendaraan di Depok Tumpah Ruah, Rela Antre Berjam-jam

- Rabu, 9 April 2025 | 06:15 WIB
ANTRE : Masyarakat yang mengantre untuk memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Cinere, Kota Depok, Selasa (8/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
ANTRE : Masyarakat yang mengantre untuk memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Cinere, Kota Depok, Selasa (8/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemprov Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa berlaku program penghapusan atau pembebasan tunggakan atas pokok, dan denda pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, kebijakan ini ditetapkan berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu secara resmi diperpanjang Pemprov Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.

Adanya perpanjangan masa berlaku pada program itu ternyata disambut antusias oleh masyarakat. Tak seperti hari biasanya, ribuan warga terpantau memadati Samsat Depok 1 dan Samsat Cinere pada Selasa (8/4).

Baca Juga: Pendatang ke Depok Wajib Taati Peraturan Administrasi, Arus Balik Sudah Sepi

Pantauan Radar Depok di Samsat Depok 1 Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, antrean wajib pajak sudah mengular hingga ke jalan raya sejak pukul 06:30 WIB. Hal ini membuat kemacetan terjadi di sekitar lokasi.

“Saya sudah antre di sini (Samsat Depok 1) sejak pukul 08:00 WIB, cuma mau ngurus pajak,” tutur salah satu warga Pancoranmas, Farhan Saputra, Selasa (8/4).

Tidak menutup kemungkinan antrean sudah mengular sejak pagi buta di Samsat Depok 1, kata Farhan, mengingat hingga pukul 10:00 WIB itu dirinya belum bisa mengurus pajak kendaraannya yang sudah ditunggak.

Baca Juga: Ke Depok, Gibran Tukar Pikiran Bareng Maruf Amin Soal Ini

“Sampai pukul 10:00 WIB saya belum juga bisa ngurus pajak. Infonya sudah pada ngantre sejak pagi buta, mungkin sudah sejak pukul 06:00 WIB,” kata Farhan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok II Samsat Cinere, Enih Srimurni mengatakan, antrean untuk cek fisik di Samsat Cinere juga sudah mengular sejak pagi.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah diperpanjang oleh Pemprov Jabar. Dan kebijakan ini disambut sangat antusias oleh masyarakat, hingga antrean mengular sampai ke jalanan,” tutur Enih Srimurni.

Baca Juga: Dua Rumah Ambrol dan Mobil Ringsek di Depok

Meski demikian, Enih Srimurni berpesan, agar masyarakat memanfaatkan kesempatan program pemutihan kendaraan tersebut, mengingat terdapat ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak berdasarkan data Samsat Cinere.

“Masyarakat yang menunggak pajak kini tak perlu lagi membayar denda pajak yang ditunggaknya bertahun-tahun. Mereka cukup sekali membayar pajak tahunan. Jika pajak lima tahunan yang ditunggak, wajib pajak hanya sekali membayar pajak kaleng dan tahunannya saja,” jelas Enih Srimurni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X