“Pesan saya, kalau memang mereka (warga) mau memperjuangkan haknya, melalui jalur-jalur formal. Misalnya ke Pengadilan, itu. Kalau mereka meminta semacam kebijakan, sampai hari ini secara hukum tidak memungkinkan untuk berikan kebijakan ganti rugi kepada mereka,” tambahnya.
Baca Juga: Depok Makin Padat, Tambah 29.535 Jiwa, Ini Rincian Kecamatan Paling Banyak Penduduk
Putusan pengadilan itu menyatakan, gugatan mereka tidak dapat diterima. Tetapi, poinnya bukan disitu. Pertimbangan majelis hakim waktu itu, kebetulan Misrad yang ikut sidang. Pertimbangan majelis hakim kenapa gugatan mereka tidak dapat diterima? karena mereka tidak dapat menunjukan batas-batas pasti lokasi tanah itu.
Yang kedua, di atas tanah yang mereka tuju itu, sudah ditempati orang semua, para penggara yang mereka secara legal berdasarkan peraturan Presiden No. 62, itu berhak mendapatkan uang santunan, karena mereka sebagian sudah mendapat uang santunan memunuhi syarat 10 menempati.
"Jadi putusan itulah pertimbangannya, karena mereka tidak dapat menunjukan lokasi tanah dan di atas itu sudah ditempati oleh orang-orang lain,” tutup dia.
Diketahui sebelumnya, warga kampung Bojong Malaka melakukan aksi demo di depan UIII dengan sejumlah tuntutan. Salah satunya, terkait lahan ganti rugi.(rd)