Akademisi Transportasi, Djoko Setijowarno.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mulai Kamis (23/07) Kota Depok akan menerapkan sanksi berupa denda Rp50 ribu, terhadap pengendara atau warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kebijakan tersebut sebagai lanjutan dalam penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dimasa pandemi Covid-19.
Namun, Akademisi Transportasi Djoko Setijowarno menilai, sanksi denda Rp50 ribu tersebut terlalu kecil, karena menyangkut nyawa, maka harus lebih besar lagi sanksinya. Selain itu, jangan dicampur aduk dengan masalah penduduk tidak punya, sehingga cukup nilai denda seperti itu.
Djoko menegaskan, di berbagai negara, sanksi minimal denda itu Rp10 juta, dan hukuman kurungan minimal enam bulan.
“Di berbagai negara, sanksi minimal Rp10 juta, dan hukuman kurungan minimal enam bulan. Itu angka psikologis, supaya warga taat aturan. Karena menyangkut nyawa manusia akibat keabaiannya,” ungkap Djoko kepada Radar Depok, Senin (20/07).
Djoko mengatakan, Pemkot Depok harus belajar dengan daerah lain. Karena rendah denda, masyarakatnya tidak perlu mengikuti protokol kesehatan. Menurutnya, sanksi jangan hanya sekedar bersih-bersih, scot jump atau push up. Karena tidak akan membawa dampak besar untuk mengubah perilaku warga.
“Bisa diperbanyak sanksinya. Masker wajib digunakan sebagai salah satu bagian dari protokol kesehatan. Dan itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, selain menggunakan masker, agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan Pemkot Depok perlu melakukan sosialisasi secara massif tanpa henti, dan menerapkan sanksi tegas tanpa kecuali.
“Perlu sosialisasi secara masif tanpa henti, dan sanksi yang tegas tanpa kecuali,” ucap Djoko.
Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Depok, dr. Alif Noeriyanto Rahman memaparkan tata cara penggunaan masker yang baik dan benar, agar terhindar dari penularan Covid-19. Di antaranya, pastikan dulu cuci tangan dahulu sebelum memakai dan setelah membuka masker. Bila masker ada dua warna, maka pastikan yang berwarna itu di sisi luar dan yang putih menempel ke bibir, hidung dan kulit.
“Kemudian harus menentukan sisi atas masker, biasanya ada garis kawat hidung. Pastikan masker menutup rapat mulut dan hidung kita,” ungkap Alif kepada Radar Depok, Senin (20/07).
Dari sisi kesehatan, menurut Alif kualitas masker pun memiliki tingkatan dan jenis. Mulai dari masker kain, masker bedah 2 ply, masker bedah 3 ply, masker N95, serta reusable facepiece respirator.
“Paling rendah filtrasinya masker kain, paling bagus reusable facepiece respirator. Paling penting harus tetap menjaga jarak 1-2 meter, karena filtrasinya paling rendah,” tegasnya.
Saat disinggung tentang diterbitkannya Perwal yang menerapkan sanksi denda Rp50 ribu terhadap pengendara atau warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, menurutnya kebijakan tersebut sudah tepat.
“Menurut saya Perwal sudah bagus, tapi yang penting konsistensi dari pembuat regulasi dan aparatnya untuk menerapkan aturan tersebut,” pungkasnya. (rd/gun)Jurnalis : M. Agung HREditor : Pebri Mulya