utama

PPPK dan Guru Honorer Berbeda, Berikut Gaji dan Tunjangannya

Jumat, 8 Januari 2021 | 11:45 WIB
  RADARDEPOK.COM - Di tahun 2021, Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) secara besar-besaran. Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi. Salah satu wacana yang paling jadi sorotan adalah soal penghentian penerimaan CPNS dari formasi guru. Jadi, pemerintah akan mengalihkan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK, bukan lagi lewat CPNS. "PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK? Gaji honorer Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Lantaran tak masuk sebagai ASN, maka gaji honorer disamakan dengan pekerja swasta yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta Kerja). Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.   Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker. Dengan kata lain, tak ada aturan yang secara khusus mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. PPPK Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD : Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 "Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Kepala BKN Bima Wibisana. Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. "PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1). Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS. Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK :
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.
Namun yang perlu diketahui, meski menerima tunjangan sebagaimana PNS, PPPK tidak menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).
-
  Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah. Tunjangan dan gaji PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21. "Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB