Senin, 22 Desember 2025

500 Lahan Pemerintah Perlu Sertifikasi

- Senin, 13 Februari 2017 | 10:30 WIB
BELUM BERSERTIFIKAT: Gedung DPRD Kota Depok yang terletak di kawasan Perkantoran Kota Kembang (GDC) merupakan salah satu aset Pemkot Depok yang belum bersertifikat. Foto: Ade/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Mau dibilang lucu, kondisi ini jelas tidak membuat tertawa. Lebih tepatnya aneh. Pemkot Depok yang mestinya taat aturan, justru agak sedikit 'menyepelekan'. Ini beterkait status aset lahan milik pemerintah. Diketahui, ratusan bidang belum tersertifikasi. Berikut laporan wartawan Radar Depok: Febry Ferdian dan Ade Ridwan Yandwiputra. Hingga saat ini Kota Depok masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyertifikasi hak pakai ratusan lahan pemerintah. Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemerintah kota hingga saat ini masih terus melakukan proses administrasi fungsi aset. “Lewat bidang aset, kami masih melakukan administrasi fungsi. Ini perlu peranan berbagai pihak untuk mendukung program  pemerintah,” terang dia kepada Radar Depok. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengaku masih terdapat sekitaran 500 lahan pemerintah yang perlu disertifikasi. “Kami terus melakukan koordinasi dengaan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok. Alhamdulilah sudah ada 25 lahan yang tersertifikasi tahun lalu,” terangnya pekan lalu. Aset pemerintah berbentuk lahan yang belum tersertifikasi sudah dibangun sekolah, kantor-kantor pemerintah, puskesmas dan fasos fasum perumahan. “Untuk tahun ini, kami menargetkan terdapat seratus lahan yang sudah memiliki sertifikasi hak pakai pemda,” jelas mantan Kasatpol PP Kota Depok tersebut. Dengan target itu, Pemerintah Kota Depok tengah gencar melakukan koordinasi dengan BPN agar persamaan persepsi tentang sertifikasi lahan pemerintah kota ini dapat segera rampung.    “Setiap hari kami selalu datang ke BPN untuk menjaga hubungan dan mengurus berbagai lahan pemerintah yang tersertifikasi,” ujarnya. Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Dheni Wahyu menjelaskan, BKD tahun ini fokus menghabiskan lahan sekolah yang belum tersertifikasi. Karena itu untuk tahun kemarin, seluruh lahan pemerintah yang sudah tersertifikasi merupakan lahan sekolah. “Saya aktif pada Agustus. Dan sejak September kami mengajukan sekitar 29 lahan sekolah untuk disertifikasi dan 25 sudah selesai. Lahan sekolah menjadi penting karena seluruh bantuan kepada sekolah negeri memerlukan sertifikasi lahan, “ ungkap dia. Sejak berpisah dengan Bogor dan menjadi kota, tercatat telah terdapat 258 lahan pemerintah yang telah tersertifikasi. Walau sejauh ini belum ada gugatan kepada lahan pemerintah. Tetapi, sertifikasi lahan ini penting agar memiliki kekuatan hukum. “Seperti Kantor Kecamatan Pancoranmas. Sudah sejak awal tersertifikasi dan sepuluh lahan kecamatan lainnya juga  tercatat telah memiliki sertifikasi. Kami memiliki target ada lebih seratus lahan pemerintah yang tersertifikasi tahun ini,” tukas mantan Sekcam Cinere itu. Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah atau juga disebut sertifikat hak, terdiri dari salinan buku tanah atau surat ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul yang memuat data fisik dan data yuridis. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok, Almaini mengatakan, data fisik meliputi letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas Tanah. “Sedangkan data yuridis berupa jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak,” ungkap Almaini. Dasar pensertifikatan tanah aset pemerintah adalah Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Yang mana dalam mengurus sertifikat harus melewati 3 (tiga) tahap, Permohonan hak, Pengukuran dan Pendaftaran Hak hingga penerbitan sertifikat,” lanjut Almaini. Lebih jauh, Almaini menjelaskan, menurut Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SPPP) tahun 2010, lamanya waktu yang diperlukan untuk memproses pendaftaran adalah maksilam 98 hari. “Namun seiring banyaknya aset pemerintah yang belum tersertifikat, maka Kementrian Keuangan dan Kepala BPN melakukan kerjasama dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” lanjut Almaini. Kerjasama tersebut, tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI No. 186/PMK.06/2009 dan No. 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. “Secara umum pensertifikasian tanah menjadi tanggungjawab dan dibiayai pengguna barang, namun dengan adanya peraturan tersebut ada dua metode pembayarannya,” lanjut Almaini. Pertama, dibiayai oleh APBN yang dialokasikan pada DIPA BPN dan kedua pensertifikasian tanah pemerintah dibiayai dari APBN/APBD. “Untuk mekanisme yang pertama itu, ditargetkan setiap tahun oleh BPN. Sedangkan yang kedua yang tidak ditargetkan oleh BPN,” lanjut Almaini. Mengenai target tahun ini pensertifikatan aset pemerintah di Kota Depok, Almaini mengatakan masih belum mengetahui pastinya. “Datanya belum keluar dari pusat, karena BPN pusat yang mengatur kuota setiap tahunnya,” tutup Almaini. (bry/ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X