Senin, 22 Desember 2025

Depok Gerakan Biopori-Kota Hijau

- Senin, 20 Maret 2017 | 11:10 WIB
DISKUSI :Redaksi Harian Pagi Radar Depok melakukan diskusi mingguan bertemakan “Bencana” di Kantor Radar Depok, Jl. Boulevard Raya, Grand Depok City, Rabu (17/3). Acara ini dihadiri oleh Komisi C, PUPR, DLHK, dan perwakilan warga Mekarsari. Foto:Ahmad Fachry/Radar Depok RADAR DEPOK.COM–Musim hujan yang terjadi di Kota Depok beberapa pekan lalu, mengakibat banjir dan longsor dibeberapa titik. Keladinya satu, minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan : membuang sampah ke saluran air dan melanggar aturan. Dalam menanggulangi agar hal tersebut tidak kembali terulang. Dalam diskusi Obrolan Serius Variasi dan Bersolusi (Observasi) mingguan Radar Depok, Pemkot Depok akan menggerakan aksi membuat lubang biopori. Sementara wakil rakyat merancang Perda Inisiatif Depok Kota Hijau. Kabid Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Kusomo menyebutkan, persoalan banjir merupakan fenomena yang tidak kunjung ada jalan keluarnya. Disini pemerintah tidak bisa sendiri dalam menanggulangi. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Perilaku yang baik terhadap lingkungan, salah satunya dengan disiplin soal pembuangan sampah. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai, bisa dikatakan 99 persen masyarakat kini trennya membuang sampah ke sungai. Sedangkan sungai tidak akan bisa mengalir dengan lancar jika didalamnya tersumbat sampah. “Kebiasaan warga yang saat ini banyak terlihat yaitu membuang sampah ke sungai, banjir terjadi salah satunya jika wadah aliran air tidak bekerja dengan semestinya,” ujar Kusumo di Observasi Radar Depok, di Lantai III Ruko Verbena, Jumat (17/3). Kusumo menjelaskan, rendahnya kesadaran masyarakat ini juga bisa dibilang kurang tegasnya sanksi yang diberikan ketika tertangkap membuang sampah liar. Sampai saat ini bagi masyarakat yang tertangkap membuang sampah secara liar hanya dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring), berupa denda sebesar Rp100 ribuan. Ke depan Pemkot Depok melalui DLHK ingin merubah sanki berupa denda paksa sebesar Rp500 ribu dan langsung masuk ke kas daerah.  Rencananya akan dilaksanakan pada 2018. Ini diberlakukan karena memang setiap tahunnya jumlah pembuang sampah liar selalu bertambah, pada 2015 ada 224 orang, di 2016 meningkat menjadi 237 orang dan di 2017 sampai saat ini sudah ada 35 orang. “Kami akan mempertegas dengan sanksi yang semakin diperberat,” tegasnya. Kusumo mengungkapkan, sampah yang ada disungai setiap harinya disemua titik menjadi kewajiban Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). DLHK selalu bersinergi dengan PUPR Kota Depok dalam menertibkan sampah. Namun, tentunya untuk penertiban pembuang sampah liar disini DLHK memerlukan kerja tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp). Dan tidak ketinggalan perlunya kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. “Jangan bisanya cuma menonton, ketika petugas mengangkat sampah dari sungai biasanya masyarakat hanya menonton saja, bukan membantu,” tuturnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Supomo mengatakan, banjir tidak hanya berfokus pada sampah. Ada pula penyebab lainnya misalnya perumahan yang akan berdiri harus merekomendasikan bebas banjir. Sehingga, ketika akan membangun perumahan diwajibkan membuat grill. Supaya kali atau saluran ketika ada sampah mudah terlihat dan mudah diangkat. “Kami akan menyeleksi setiap perumahan baru yang akan dibangun, mana yang memenuhi standar bebas banjir. Banyak juga warga yang melawan aturan, contohnya drainase ditutup,” singkat Supomo. Masih di Lantai III Radar Depok, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Sri Utami yang hadir dalam diskusi menegaskan, terjadi banjir di beberapa titik Kota Depok dikarenakan banyak lahan yang berahli fungsi menjadi perumahan. Hal itu dikarenakan secara global pembangunan semua terkonsentrasi di Jakarta. Sehingga kebutuhan tempat tinggal semakin dicari. “Solusinya fungsi lahan di Kota Depok ini bila tidak ditata ulang, maka akan menjadi acaman bagi kita. Ini permasalahan bersama yang harus diselesaikan,” kata Sri. Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Depok telah memiliki konsep pembangunan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana bila ada pembangunan perumahan harus ada memenuhi persyarakatan yang ada di perda tersebut, salah satunya harus memiliki sumur resapan. “Jika ada salah satu persyaratan ayng belum dipenuhi, jangan keluarkan izinya. Untuk itu, harus juga ada penguatan koordinasi dengan Satpol PP Kota Depok,” tuturnya. Lebih lanjut, kata dia, penangan bencana seperti banjir ini masyarakat juga harus bisa menyadari untuk hidup yang ramah lingkungan. Nah, tahun ini dewan memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Raprda) Inisiatif  yaitu Kota Hijau yang kini sudah masuk dalam program  gagasan legislasi daerah (Prolegda). Hal itu untuk menjadi kota yang  hijau dan tertata rapih, maka perlu adanya perda yang lebih progesif untuk menunjang  itu. “Inti Raperda ini mendesain kota yang berkelanjutan,” jelasnya.(ina/ irw)      

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X