Senin, 22 Desember 2025

Guru Besar UI Jadi Saksi Sidang Ahok

- Selasa, 21 Maret 2017 | 11:00 WIB
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama penasihat hukumnya. Pada sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (21/3), pihak Ahok akan menghadirkan tiga saksi yang meringankan. RADAR DEPOK.COM – Menghadapi sidang lanjutan perkara dugaan kasus penodaan agama Islam, sang terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berusaha mencari jalan untuk meringankan dakwaan terhadapi dirinya. Pada sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (21/3), pihak Ahok akan menghadirkan tiga saksi yang meringankan. Anggota Tim Kuasa Hukum Basuki, Humphrey Djemat menyebutkan, ketiga saksi yang meringankan itu berasal dari berbagai profesi. Pertama, KH Ahmad Ishomuddin seorang ahli Agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan Lampung. Kedua, Rahayu Surtiati seorang ahli Bahasa atau Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya UI. "Ketiga adalah Ahli Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C Djisman Samosir," ujarnya, Senin (20/3). Sementara itu, Basuki alias Ahok saat diwawancarai mengaku, hanya akan mendengar keterangan saksi perihal perbuatannya yang diduga menghina Al-Quran pada 27 September tahun lalu. "Besok (hari ini, Red) sidang ke-15. Dengar aja kan saksi ahli kita," ucapnya. Terpisah, tokoh Nahdlatul Ulama, KH Ishomuddin, mengonfirmasi kabar bahwa dirinya akan menjadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama. Sidang lanjutan yang mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini akan digelar pada Selasa (21/3). Namun, Rais Syuriah PBNU ini menegaskan, kedatangannya sebagai diri pribadi. Ia enggan mengaitkannya dengan lembaga-lembaga tempatnya bernaung. “Insya Allah, iya. Itu sebagai pribadi. Tidak dari NU. Tidak pula dari MUI. Tidak pula dari tempat saya bekerja,” kata KH Ishomuddin saat dihubungi, Senin (20/3). Menurutnya, kesaksiannya nanti akan bermanfaat untuk ikut menjelaskan posisi Ahok. Sebab, lanjut dia, majelis hakim perlu menyimak beragam pandangan. Selain itu, KH Ishomuddin mengungkapkan bahwa ia datang lantaran permintaan dari pihak kuasa hukum pejawat tersebut. “Sebagai pribadi, diminta saja (untuk menjadi saksi). Yang meminta, tentu penasihat hukum. (Dari pihak Ahok?) Ya saya kira seperti itu, barangkali, ya," jelasnya. Ketiga nama tersebut telah dikonfirmasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sama seperti sidang sebelumnya pelaksanaannya pun juga akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Bupati Belitung Timur itu menghadirkan sejumlah saksi fakta. Mereka menghadirkan pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belitug Timur, Juhri, mantan supir pibadi keluarga Ahok di Belitung Timur Suyanto, dan seorang teman lama Ahok bernama Fajrun yang berasal dari Dusun Lenggang, Bangka Belitung serta seorang guru dari Sekolah Dasar Negeri 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur bernama Ferry Lukmantara, namun dia tak hadir. Dalam perkaranya itu, Ahok didakwa dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 156 atau 156a. (gun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X