DEPOK - Dinas Sosial (Dinsos) berencana akan melakukan rehabilitasi ke penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak jalanan, pengamen, dan pengemis yang diamankan oleh Satpol PP Depok. Rehabilitasi dilakukan selama dua hari.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Depok, Devi Maryori mengatakan, rehabilitasi akan bekerjasama dengan TNI, Polri, pemuka agama, Dinkes, dan lainya. Mereka diberikan pelatihan dan pembinaan. “Kami rencanakan tahun ini, selama dua hari kita godok anak jalanan, pegemis, dan pengamen yang diamankan Satpol PP,” kata Devi, kepada Radar Depok, kemarin.
Menurut dia, saat penangkapan anak jalan yang berwenang Satpol PP. Setiap kali operasi penangkapan PMKS di titik jalan di Depok paling banyak 30 orang.
Sepanjang 2017, Dinsos Kota Depok bersama Satpol PP Kota Depok berhasil menjaring sebanyak 140 orang PMKS dari sejumlah titik dan wilayah di Kota Depok. Dari 140 PMKS tersebut, terdiri dari pengamen, anak jalanan, gelandangan serta pengemis dan orang dengan gangguan jiwa. Mereka yang terjaring dibina dan direhabilitasi bersama instansi terkait, menurut jenis dan kebutuhan para PMKS, serta ada pula yang dipulangkan ke daerah asalnya.
"Mereka kami data dan dari sana akan dipilah untuk direhabilitasi atau diberikan pembinaan dengan dikirim ke panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur," katanya.
Sementara bagi PMKS yang keluarga atau kerabat terdekatnya ada di Depok mereka dikembalikan ke keluarga, dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu agar tidak mengulangi perbuatannya. "Ada pula yang kami pulangkan ke daerah asal, dan kita rehabilitasi ke rs jiwa bagi yang menderita gangguan jiwa," katanya.
Menurut Devi, para PMKS bisanya dari sejumlah titik dan wilayah di Depok yang memang rawan PMKS. Yakni di Jalan Margonda, Jalan Siliwangi, Jalan Nusantara Raya, Jalan Dewi Sartika Jalan Juanda, dan Jalan Raya Bogor. Tidak semua PMKS yang terjaring adalah warga Depok. "Ada pula warga Bogor, warga Sukabumi, juga warga Jakarta, atau Tasikmalaya, Cilacap dan daerah lain," kata Devi.
Pihaknya akan rutin melakukan razia PMKS bersama Satpol PP Depok, untuk mempertahankan dan mewujudkan Depok sebagai kota layak anak dan bebas PMKS.”Kita lakukan agar Depok aman, nyaman, dan religius,” katanya.
Kasie Pemberdayaan PMKS Dinsos Depok, Ermanila mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan kartu khusus pengamen yang ada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi para pengamen agar tidak berkeliaran di jalanan. Namun, penertiban kartu itu, bekerjasama dengan lembaga Institut Musik Jalanan (IMJ) untuk menerbitkan kartu bagi pengamen. Kartu tersebut semacam izin bagi para pengamen untuk mengamen asalkan di lokasi yang ditunjuk. "Kartu mengamen diberikan bagi para pengamen untuk mengamen di tempat yang ditunjuk," kata Ermanila.
Ia menjelaskan, tempat yang ditunjuk misalnya tempat umum yang bekerjasama dengan Pemkot Depok seperti mal ataupun rumah makan. Namun ia menegaskan tidak semuanya dapat memperoleh kartu.
"Tentu yang punya kartu boleh ngamen di tempat yang ditentukan,” kata dia.
Maraknya anak jalanan di Kota Depok dinilai anggota DPRD Kota Depok, akibat belum maksimalnya penanganan anjal yang dilakukan oleh Pemkot Depok di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi D DPRD Kota Dpok, Lahmudin Abdullah. “Kalau di bilang pembiaran ya Tidak, jelasnya tidak maksimal (Penangannan terhadap Anjal oleh Pemkot Depok.red),” tutur Lahmudin.
Di Depok sendiri, kata politikus PAN Kota Depok ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok untuk menjamin dan memenuhi hak anak, yakni Perda Kota Layak Anak (KLA). Namun, hingga saat ini apa yang tertuang ditiap point Perda tersebut masih jauh dari harapan. “Ini perlu dukungan semua elemen di Kota Depok. Tidak bisa Pemkot sendiri yang menjalankan, perlu dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait di sini,” ujarnya.
Ia meminta kepada Satpol PP langsung menangkap dan mengamankan anjal dimana mereka berkumpul dan meminta-minta, seperti lampu merah dan persimpangan jalan. Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan harus melakukan operasi tiap hari agar Anjal tidak menjamur di Kota Depok. “Warga dan pengguna jalan juga jangan memberikan harapan dan memberi apapun,sehingga mereka merasa nyaman mengais rejeki di jalan raya,” paparnya.
Lahmudin menambahkan, dalam Perda KLA seluruh pasal-pasalnya sudah memuat untuk memberikan serta pemenuhan hak anak. Sehingga, perlu sosialisasi yang kontinu dan merangkul sebanyak mungkin masyarakat untuk menjadi agen sosialisasi guna mendukung serta memaksimalkan pengaplikasian Perda KLA di lapangan. “Tinggal sosialisasi terus jangan pernah lelah, jangan biar kan Perda ini hanya memuat teknis , tapi perbanyak aksi nyata di lingkungan,” ucap Lahmudin. (irw/cky)