MIFTAHULHAYAT/JAWA POS GRUP RADARDEPOK
RILIS: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat rilis pengungkapan kasus miras oplosan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
DEPOK – Polda Metro Jaya meringkus tujuh orang tersangka pengoplos minuman keras maut yang mengakibatkan puluhan orang meninggal. Namun, dua pengoplos lainnya ditetapkan sebagai buronan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dua DPO tersebut berasal dari satu di Jakarta Timur dan satu di Kota Bekasi.
Sejauh ini lanjut Argo, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. satu orang diamankan di Jakarta Selatan, dua orang di Bekasi, satu di Depok dan tiga lagi di Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa korban, serta razia, dan penggerebekan terhadap warung-warung penjual miras oplosan.
Sementara itu berdasarkan data Polda Metro Jaya, untuk korban meninggal dunia yang menenggak miras oplosan itu, tercatat ada 31 orang. Rinciannya, di Jakarta Timur 10 orang, Jakarta Selatan 8 orang, Depok 6 orang, Bekasi Kota 7 orang. Sedangkan korban yang menjalani perawatan tersebar di Jakarta Timur (9 orang), Kota Bekasi (6 orang), Kota Depok (3 orang) dan Jakarta Selatan 18 orang dirawat. "Total tiga puluh enam orang, mudah-mudahan bisa kembali (sehat)," sebutnya.
Di sisi lain, terangnya, penyebab terbesar kematian para korban adalah kandungan metanol yang ada pada miras tersebut. Adapun kandungan itu didapat dari reaksi kimia akibat pencampuran miras dengan bahan lainnya seperti minuman berenergi maupun minuman bersoda.
Adapun minuman itu dicampur sendiri oleh korban atau di warung tempat penjualan miras. "Ada yang jual jamu, kemudian (korban) minta dioplos," ungkap Argo.
Terpisah, peredaran miras oplosan yang sampai merenggut nyawa puluhan orang membuat Wakapolri Komjen Syafruddin geram. Dia menginstruksikan peredaran barang haram itu tuntas dalam satu bulan. Tidak ada toleransi atas peredahan minuman alkohol terlarang itu.
"Saya sudah perintahkan dalam video conference. Kita serius sekali harus zero. Saya punya target bulan ini selesai," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Target itu mengingat pada pertengahan Mei sudah memasuki bulan Ramadan. Untuk itu umat muslim jangan terganggu menjalani ibadah puasanya akibat peredaran miras. Apalagi miras oplosan. "Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi miras yang beredar di masyarakat seluruh Indonesia," kata Syafruddin.
Agar target itu tercapai jenderal bintang tiga itu meminta adanya investigasi secara menyeluruh oleh jajarannya. Mulai dari distributor, perizinan, mekanisme penjualan, bahkan sampai ke bahan metanol yang menjadi penyebab utama kematian para penenggak miras itu sendiri. "Tapi kalau (penyelesaiannya) masalah doang tidak menyelesaikan (ke akarnya) nanti bulan depan ada lagi. Tapi (penyelesaiannya) pada sistemnya," tukas Syafruddin.
"Ini sebuah fenomena gila yang terjadi di tengah masyarakat di saat-saat Indonesia sedang prihatin menghadapi beragam masalah," tegas mantan Kapolda Kalsel itu.
Karena itu, dia meminta agar para pelaku yang terlibat disanksi tegas. Baik itu dalang, pembuat, hingga pengedar miras oplosan. "Kepada para pihak yang terlibat, tersangka dan sebagainya, baik yang sudah ditangani, ditahan, maupun yang masih berkeliaran di luar, berikan hukuman maksimal," pintanya.
Bahkan mantan Kepala Lemdikpol itu meminta seluruh jajaran untuk mengordinasikan hal ini kepada jaksa dan lembaga peradilan. "Untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal, tidak ada toleransi," terangnya.
Diketahui sejauh ini sudah ada puluhan orang tewas usai menenggak miras oplosan. Di wilayah hukum Jakarta yakni Polda Metro Jaya, ada 31 orang, Jawa Barat total 51 orang, dan sebelumnya di Kalimantan Selatan, setidaknya tiga orang yang meregang nyawa.
Atas kejadian ini, Syafruddin lantas memerintahkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan, diberi sanksi seberat-beratnya. Menurutnya, tidak ada yang boleh diberikan toleransi atas fenomena yang "gila" ini. (dna/JPC)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB