Senin, 22 Desember 2025

Tik Tok Janji akan Penuhi Permintaan Kemenkominfo

- Kamis, 5 Juli 2018 | 10:35 WIB
RIAN ALFIANTO/JAWA POS
DIBAHAS: Menkominfo Rudiantara (kiri) saat menemui perwakilan Tik Tok di kantornya, Jakarta, Rabu (4/7) sore. JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar pertemuan dengan perwakilan Tik Tok di Indonesia hari ini, Rabu (4/7). Hal ini menyusul adanya pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo terhadap Tik Tok, Selasa (3/7) kemarin. Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Tik Tok menunjukan respons cepat. "Tik Tok datang kepada kami dan kami minta komitmen mereka," ujarnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (4/7). "Untuk Indonesia yang penting ada komitmen. Kami minta tiga komitmen kepada mereka. Pertama membersihkan konten negatif. Kedua melakukan filtering dan moderasi konten. Ketiga melakukan perubahan batas umur yang tadinya 12 tahun menjadi 16 tahun," imbuh Rudiantara. Selain itu, Rudiantara juga menjelaskan bahwa Tik Tok harus memiliki kantor perwakilan operasi di Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan apabila ditemukan masalah serupa di kemudian hari, proses koordinasi akan lebih cepat dan mudah. Sementara itu, pihak Tik Tok diwakili Zhen Liu selaku Senior Vice President and Corporate Strategy Bytedance Technology yang bertindak sebagai perusahaan induk Tik Tok. Dalam tanggapannya, dia menyebut bahwa Tik Tok akan tunduk terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. "Kami menerima apa yang diminta oleh Menkominfo (Rudiantara). Kami akan secepatnya membereskan apa yang menjadi tanggung jawab kami," jelasnya. Tik Tok akan dibuka kembali bilamana permintaan Kemenkominfo sudah dipatuhi dan dipenuhi pihak Tik Tok. Rudiantara memastikan bahwa apabila permintaannya sudah dipenuhi, maka gembok pemblokiran Tik Tok akan segera dibuka lagi. "Secepatnya akan dibuka bila mereka memenuhi komitmen yang kami minta tadi. Perlu diketahui bahwa tugas pemerintah bukan hanya regulasi, tapi juga memfasilitasi dan akselerasi. Kami mengapresiasi aplikasi tersebut sesungguhnya, namun konten negatif tetap konten negatif, dan itu harus di bereskan," pungkas Rudiantara. Sebelum akhirnya diblokir, aplikasi yang sedang digandrungi kalangan muda ini ternyata sempat dipetisi oleh masyarakat. Pantauan Jawa Pos (Radar Depok Grup) pada laman Change.org, topik soal Tik Tok setidaknya telah ditandatangani lebih dari 60 ribu responden. Jika demikian, maka artinya sebanyak 60 ribu orang telah menyetujui bahwa Tik Tok menjadi platform yang dianggap meresahkan. “Tik Tok adalah masalah bersama. Semakin lama, aplikasi Tik Tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya, video Tik Tok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat atau ibadah sebagai alat hiburan. Sangat tidak layak,” demikian petikan petisi tersebut. (ryn/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X