Ilustrasi KorupsiDEPOK – Berakhir sudah pelarian Sunardi, warga Desa Pamedaran RT08/RW03 Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah. Ia dibekuk tim gabungan Kejaksaan Negeri Brebes, di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sunardi merupakan koruptor bantuan sosial Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sebesar Rp340 juta pada 2013. Dia divonis in absentia alias tidak hadir saat sidang. Sebab ia kabur duluan seusai pemeriksaan di kejaksaan. Korupsi Sunardi meninggalkan jejak, sehingga sidang pun digelar tanpa kehadiran Sunardi.
"Dia pernah datang sekali saat dilakukan penyidikan pada 2016," ungkap Kajari Brebes, Transiswara Adhi, kepada wartawan, Kamis (5/7).
Pada 10 Januari 2017, PN Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Pengadilan juga menghukum Sunardi dengan denda Rp209 juta. Sesuai dengan ketentuan, denda harus dibayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Namun apa daya. Sunardi bak hilang ditelan bumi. Jaksa kehilangan jejak. Eksekusi pun gagal dilakukan. Hingga akhirnya jaksa mengendus persembunyian Sunardi di Kota Depok, 7 bulan lalu. Intel Kejari Brebes pun bergerak. Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung mengirim tim ke lokasi dan melakukan pemantauan. Proses penangkapan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes Arie Chandra bersama sejumlah anggotanya. Petugas berangkat pada 3 Juli 2018 ke Kota Depok.
Sesampai di Desa Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tim jaksa eksekusi melakukan pemantauan terhadap aktivitas terpidana.
"Selanjutnya pada Rabu (4/7), sekitar pukul 15.00 WIB, tim jaksa eksekusi menemukan terpidana sedang beraktivitas di kios miliknya. Tim jaksa eksekusi melakukan penangkapan terhadap terpidana, dan pada saat dilakukan penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Transiswara.
Transiswara mengatakan, saat itu, Sunardi menjadi ketua kelompok tani Maju Bersama. “Dia merupakan orang yang sudah masuk dalam DPO selama 4 tahun belakangan," tuturnya.
Selama empat tahun terakhir, Sunardi bersembunyi di beberapa daerah di Jakarta. Terakhir kali sebelum ditangkap dia tinggal di Kota Depok. Penangkapan dilakukan bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari tim jaksa Intilijen dan tim jaksa Pidana Khusus. Saat ditangkap, pria paruh baya itu, hanya mengenakan pakaian singlet dengan kupluk di kepalanya.
Sesaat sebelum ditangkap, Sunardi sempat mengelak dan berkilah dengan melontarkan pernyataan penyangkalannya. Kendati demikian, tim Kejari Brebes tak lama kemudian langsung membawa yang bersangkutan. Karena statusnya sudah terpidana, Kajari melanjutkan, maka tak ada hambatan berarti dalam penangkapan Sunardi.
"Selanjutnya, Sunardi langsung dibawa ke Lapas Brebes sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kajari.
Sunardi memegang peran penting dalam kasus korupsi UPPO. Perannya sebagai ketua kelompok tani Maju Bersama yang menerima bantuan dana dari Kementerian Pertanian mencapai Rp340 juta di tahun 2011 lalu.
Diintai Cukup Lama
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata mengatakan, Sunardi merupakan terpidana kasus korupsi program UPPO. Sunardi telah melakukan tindak pidana korupsi menjual puluhan ekor sapi dari bantuan UPPO yang diterima kelompok ternaknya tersebut.
Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus itu oleh Pengadilan Tipikor Semarang di tahun 2017. Namun dalam proses penyidikan di tahun 2014, Sunardi diketahui melarikan diri.
Arie mengatakan, terpidana berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian cukup lama. Selain di Desa Pamedaran, pengintaian juga dilakukan di beberapa tempat yang diduga menjadi persembunyian terpidana. "Sekitar sebulan tim kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap terpidana ini," tandasnya.
Ia menjelaskan, Sunardi diketahui kabur sejak tahun 2014 lalu, di saat kasusnya dalam proses penyidikan Kejari Brebes. Bahkan, tercatat hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dan selanjutnya diketahui telah buron. "Kasus ini telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang di tahun 2017 lalu, melalui sidang inabsensia karena tidak dihadiri terdakwa. Sehingga yang bersangkutan kini statusnya sebagai terpidana. Dalam putus ini, Sunardi divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, denda 50 juta serta membayar uang pengganti Rp209.206.950 atau subsider 2 tahun penjara," ungkapnya.
Korupsi itu terjadi berawal saat Kelompok Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes mendapat bantuan program UPPO senilai Rp340 juta dari proposal yang diajukannya ke Dinas Peternakan Kabupaten Brebes di tahun 2011 lalu. Dari total bantuan itu sesuai rincian kegiatan digunakan untuk pembuatan kandang ternak senilai Rp36 juta, pembelian ternak sapi sebanyak 35 ekor meliputi 33 ekor sapi betina dan 2 ekor sapi jantan. Kemudian, untuk belanja mesin dan kendaraan operasional berupa sepeda motor roda tiga senilai Rp86 juta.
"Dari total bantuan yang diterima ini semua kegiatan memang dilaksanakan. Namun dalam perjalannya, terpidana atas inisiatif sendiri menjual 32 ekor sapi milik kelompok yang semestinya dikembangkan. Sesuai perhitungan Ispektorat, tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp209.206.950," jelasnya.
Kemudian, sebanyak 32 ekor sapi tersebut, oleh terpidana dijual dalam dua tahap. Yakni, tahap pertama dijual 15 ekor sapi dan tahap kedua 17 ekor sapi. Sedangkan sebanyak 3 ekor sapi dilaporkan mati. (dtc/kmp/gun)