HIMBAUAN : Terlihat spanduk himbauan agar tidak melaksanakan ziarah kubur di depan tempat pemakaman islam di kawasan Jalan Raya Tanah Baru, Sabtu (23/5). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang warganya untuk melakukan tradisi ziarah makam di Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu diberlakukan karena, Kota Depok masih belum terbebas dari pandemi virus Korona (Covid-19).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Depok. Tindak lanjut pihaknya adalah dengan memberikan imbauan kepada masyarakat perihal hal tersebut.
“Kami meminta untuk sementara agar seluruh warga Kota Depok tidak ziarah kubur ke Tempat Pemakaman Umumu (TPU),” tuturnya, Sabtu (23/05).
Hal ini juga berkaitan dengan jumlah pasien positif virus Korona di Kota Depok yang terus bertambah. Jadi, untuk mencegah adanya kerumunan banyak orang di satu lokasi.
“Selain itu, Kota Depok saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, sehingga semua kegiatan yang melibatkan banyak orang masih dilarang,” bebernya.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Abdullah mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti anjuran dari Pemkot Depok dengan menerbitkan surat edaran tentang tidak ziarah makam kepada seluruh ketua lingkungan di wilayahnya.
“Kami sudah mengeluarkan surat yang melarang warga untuk melakukan ziarah makam selama pandemi virus Korona,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB