TETAP PATUHI ATURAN : Pengunjung berbelanja di Hypermart Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, Kamis (28/5). Tempat tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengunjung memakai masker dan petugas kasir memakai face shield. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Menghadapi tahapan menuju kehidupan normal baru alias New Normal di Kota Depok, sejumlah pusat perbelanjaan dan Mal di Kota Depok mulai mengatur strategi. Seperti dilakukan Mal Margocity dan Depok Town Square (Detos).
Terkait hal itu, Marcomm Manager Margocity, Reza Ardiananda mengaku, saat ini pihaknya sedang menyiapkan system serta infrastruktur yang dibutuhkan sesuai peraturan serta kebijakan pemerintah dan WHO.
Itu dilakukan untuk memberikan keamanan bagi para pengunjung Mal Margocity, serta upaya mendukung pemerintah menekan angka penyebaran virus korona (Covid-19).
“Prinsipnya kami akan menerapkan dua hal. Yaitu menjalankan peraturan untuk menjaga kesehatan yang wajib dilakukan pengunjung, karyawan mal, dan tenant di era New Normal. Kemudian melaksanakan service tanpa kontak fisik,” ungkap Reza kepada Radar Depok, Kamis (28/05).
Selanjutnya terkait koordinasi dengan Pemkot Depok, ia mengaku koordinasi berjalan sangat baik. Semua kebijakan yang saat ini Margocity jalankan adalah berdasarkan instruksi dan peraturan pemerintah yang resmi.
"Banyak dari Margolovers sering menanyakan kapan kembali buka. Namun, jawaban itu dengan sangat berat hati belum bisa kami jawab sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah," tutur Reza.
Sebelum New Normal nanti diberlakukan, pihaknya sudah menerapkan beberapa ketentuan untuk menjaga kesehatan dan memberikan rasa aman bagi pengunjung Margocity.
"Semua pengunjung wajib mengenakan masker, cek suhu badan, membersihkan tangan dengan cairan sanitizer yang sudah kami sediakan. Akan selalu kami ingatkan melakukan physcal distancing minimal 1 meter. Ketika new Normal diberlakukan, tentunya akan ada beberapa ketentuan tambahan lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Mall Director Depok Town Square (Detos), Sutikno Pariyoto menjelaskan sebagai pengelola mal dengan persiapan new normal, mal harus menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait new normal.
Di antaranya mewajibkan memakai masker untuk semua pengunjung mal dan seluruh karyawan serta pegawai toko, yang masuk mal harus sehat badannya.
“Kami menyiapkan tempat wastafel cuci tangan di setiap pintu masuk, menyiapkan thermo gun pengukur suhu. Jadi, jika pengunjung suhu tubuhnya mencapai 37,5 derajat maka tidak di perbolehkan masuk mal," tutur Sutikno kepada Radar Depok, Kamis (28/5).
Selain itu, management mal mempunyai petugas khusus protokol Covid-19, dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) jika ada pengunjung mengalami pingsan di dalam mal atau gejala lain. Selanjutnya pengunjung akan di bawa ke ruang isolasi dan menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Depok 911 untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sutikno mengatakan, pengelola juga sebelum mal beroperasi kembali akan mengirimkan form kesehatan untuk diberikan kepada penyewa dan pemilik toko demi meyakinkan bawa pegawai-pegawai toko yang bertugas benar-benar sehat.
“Kami juga akan rutin menyemprotkan disinfektan ke seluruh gedung dan jumlah pengunjung akan dibatasi 50 persen yang masuk untuk menjaga jarak seusai protokol kesehatan," ujarnya.
Dia juga menuturkan, nantinya akan bergantian masuknya, restorant atau foodcourt akan dibuat jarak bangku serta meja makannya.
"Jika pemda memberikan informasi terkait new normal tersebut berlaku dan mal diizinkan buka, maka protokol tersebut harus dijalankan untuk mencegah penularan virus, karena memang ekonomi harus tetap berjalan," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB