Senin, 22 Desember 2025

Ingat, Sosialisasi Pembatasan Aktivitas Malam Hanya Tiga Hari

- Senin, 31 Agustus 2020 | 22:22 WIB
INGATKAN : Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny memberikan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari terkait pencegahan Covid-19 Kota Depok, di Jalan Raya Margonda, Senin (31/08). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pada hari pertama pembatasan aktivitas, pihaknya hanya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat akan hal tersebut. “Jadi tiga hari ini sebelum peraturan Walikota ada, kami (Satpol PP Kota Depok) hanya melakukan edukasi dan sosialisasi,” ujar Lienda Ratnanurdianny. Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, sosialisasi berkaitan dengan operasional toko, restaraunt, retail, hingga pedagang. Sosialisasi yang diberikan bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi ketentuan atau kebijakan dari gugus tugas, berkaitan dengan meningkatnya kasus virus Korona (Covid-19) di Kota Depok. Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, setelah sosialisasi selama tiga hari, ada evaluasi terkait tingkat kepatuhan masyarakat. Apakah sudah patuh atau memang perlu diadakan kebijakan baru akan hal tersebut. “Nantinya apakah yang melanggar akan dilakukan penindakan atau diberikan sanksi lainnya, itu setelah ada evaluasi,” terang Lienda Ratnanurdianny. Leinda Ratnanurdiannya belum dapat memastikan terkait sanksi yang akan diberikan, namun nanti dijelaskan pada peraturan Walikota (Perwal). Lienda Ratnanurdianny membenarkan adanya keberatan dari masyarakat maupun para pedagang. Namun, masyarakat harus melihat kebijakan yang dibuat untuk kepentingan yang lebih besar lagi, untuk kesehatan masyarakat. INGATKAN : Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny memberikan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari terkait pencegahan Covid-19 Kota Depok, di Jalan Raya Margonda, Senin (31/08). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   Leinda Ratnanurdianny menuturkan,kemungkinan akan ada kebijakan untuk pedagang yang berjualan malam hari, yakni dengan melayani take away atau tidak menerima makan ditempat. Untuk take away saat ini, pedagang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00, namun pihaknya belum mengetahui kebijakan kedepannya. “Ini belum bisa ditentukan sampai kapan, kita lihat trennya ada kenaikan atau penurunan. Semoga cepet turun dan kita bisa kembali berkatifitas seperti biasanya,” tutup Lienda Ratnanurdianny. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X