Senin, 22 Desember 2025

Karena di Zona Merah, Kota Depok Hanya Boleh Take Away

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 12:53 WIB
SAMBANGI : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai memberikan arahan di Balai Kota Depok, Jumat (02/10). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kota Depok, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil termasuk daerah Zona Merah. Jadi, tidak boleh ada aktivitas makan di tempat untuk restoran, cafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya. Ridwan Kamil menjelaskan, kegiatan usaha tersebut hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang. Untuk pembatasan waktu aktifitas usaha, dapat dilakukan hingga pukul 18.00. "Saya mohon segera perbanyak pengawasan, razia dan dengan edukasi yang baik,” ujar Ridwan Kamil kepada Radar Depok. Ridwan Kamil mengungkapkan, sedangkan untuk zona lauinnya, yakni Zona Oranye diberikan separuh kapasitas, Zona Kuning 75 persen, dan untuk hijau diperbolehkan 100 persen dengan protokol kesehatan. Pemberlakuan tersebut sudah dilakukan di Bekasi dengan maklumat Walikota.  “Apabila Kota Depok belum dilakukan, segera keluarkan agar menyamakan dengan yang sudah kita putuskan,” tutup Ridwan Kamil. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X