ONTROG : Mahasiswa dan aktivis Kota Depok beraudiensi dengan Ketua DPRD Depok Tengku Muhammad Yusuf Saputra, di Gedung DPRD Depok, Kamis (08/10). FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Gelombang penolakan terus mengalir deras setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja. Selain ribuan mahasiswa dan buruh Depok demo ke Jakarta. Aktivis dan mahasiswa Kota Depok juga menyuarakan desakannya. Puluhan pembawa mandat rakyat ini, menyambangi Gedung DPRD Depok di Grand Depok City, Kamis (08/10).
Kepada Radar Depok, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Depok, Bagas Kurniawan menyebut, kedatangannya ke DPRD Depok supaya wakil rakyat di Depok bisa mendesak menolak UU Omnibus Law yang baru saja disahkan. Menurutnya, di tengah musibah Pandemi Covid-19 dengan tiba-tiba Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, DPR RI telah memaksa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020.
Pemerintah berdalih, kata Bagas dengan adanya UU ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dimana, salah satu sasaranya untuk menarik investasi asing. Namun apakah isi undang-undang ini semanis narasi yang dikeluarkan pemerintah?. Nyatanya, tegas Bagas, Undang-undang Cipta kerja memperlonggar perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). UU baru mengelompokan risiko ke dalam tingkatan rendah, sedang, dan tingkat kesulitan perijinan disesuaikan dengan tingkatan risiko tersebut. “Tidak secara spesifik klasifikasi dijelaskan,” jelasnya kepada Radar Depok, Kamis (08/10).
Hal ini, sambungnya, akan rawan terhadap penyalahgunaan yang dampaknya akan semakin merusak lingkungan alam Indonesia, untuk alasan industrialiasi. Lingkungan akan diwariskan ke generasi berikutnya, jika lingkungan rusak. Generasi muda akan menanggung akibatnya di masa yang akan datang.
Menurutnya, Undang-undang Cipta Kerja mengebiri hak pekerja di Indonesia. Dengan adanya UU ini pekerja alih daya (outsourcing), yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi pekerjaan supporting (bukan pekerjaan inti perusahaan). Namun, sekarang dibolehkan untuk semua jenis pekerjaan. Selain itu, pekerja alih daya tidak memiliki batasan waktu maksimal dan memungkinkan seorang pekerja menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Sehingga, hak seorang pekerja untuk menjadi pekerja tetap makin mengalami ketidakpastian.
Selain itu, dalam sistem pengupahan terjadi perombakan yang sebelumnya mengunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adapun Upah acuan terendah bagi pengupahan di level Kabupaten/Kota. Namun sekarang, gubernur menjadi penentu pengupahan dan upah kabupaten/kota dapat diberlakukan dengan berbagai syarat. Hal ini bisa menjadi alasan golongan pemilik modal memotong hak pekerja. Undang-undang cipta kerja turut juga merevisi otonomi daerah Indonesia dan memberikan pemerintah pusat control yang besar dalam perijinan dan pengelolaan ekonomi.
ONTROG : Mahasiswa dan aktivis Kota Depok beraudiensi dengan Ketua DPRD Depok Tengku Muhammad Yusuf Saputra, di Gedung DPRD Depok, Kamis (08/10). FOTO : ISTIMEWA
“Kewenangan yang besar ini berpotensi terjadi penyalahgunaan (absolut power tend to corrupt),” tegasnya.
Poin penting terakhir adalah Undang-undang ini terkesan dipaksakan dan tidak transparan. Pemerintah dan DPR tidak pernah memberikan draft final RUU Cipta Kerja sebelum disahkan, sehingga masyarakat ditinggal dalam proses pembetukan UU ini.
Adanya kesewenangan tersebut, HMI Depok sebagai organisasi intelektual muslim yang selalu hadir dalam setiap permasalah bangsa. Dengan ini menyatakan sikap diantaranya:
1, Mengecam DPR RI karena mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah Pandemi Covid-19 yang memyulut kemarahan dan kerumunam massa. 2, Menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena syarat akan kepentingan pemilik modal dan mengancam masa depan generasi mendatang. 3, HMI Cabang juga mengajak seluruh kader HMI Depok yang saat ini berada di Kota Depok maupun diluar Kota Depok, untuk bersama-sama mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat bersatu menolak diterapkanya UU Cipta Kerja. Terakhir, 4, HMI Cabang Depok akan berikhtiar untuk terus mengawal penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
“Ada empat poin yang kami sampaikan ke DPRD Depok, semoga wakil rakyat Depok bisa meneruskan ke tingkat pusat agar UU Cipta Kerja bisa diterbitkan Perpu,” jelasnya.
Dari empat poin tersebut, ada penambahan dua poin. Ini hasil kesepakatan dengan aktivis yang ikut hadir menyuarakan ke DPRD Depok.
”Mendesak DPRD depok untuk menggunakan interpelasinya agar mengkaji kembali penerapan UU omnibuslaw di Kota Depok. Dan Undang-Undang ini memungkinkan terjadi pengkomersialisasian Sumber daya Alam Indonesia yang bisa berdampak buruk terhadap Iklim Lingkungan Indonesia. Dua poin itu tambahan kesepakatan bersama aktivis,” jelasnya.
ONTROG : Mahasiswa dan aktivis Kota Depok beraudiensi dengan Ketua DPRD Depok Tengku Muhammad Yusuf Saputra, di Gedung DPRD Depok, Kamis (08/10). FOTO : ISTIMEWA
Menimpali hal ini, Ketua DPRD Depok, Tengku Muhammad Yusuf Saputra yang menerima mahasiswa dan aktivis mengaku, sangat mendukung dengan adanya penolakan tersebut. Secara pribadi dia membenarkan adanya UU Cipta Kerja sangat tak elok disahkan ditengah situasi negara yang terkena musibah. Apalagi, ada beberapa poin dalan UU tersebut telah mencederai hati rakyat.
“Saya secara pribadi mendukung penolakan UU tersebut, hingga akhirnya bisa terbit Perpu,” jelasnya.
Tapi, kata dia, karena ini lembaga. Suara penolakan tersebut akan dibawa kerapat bersama dengan tujuh faksi yang ada di DPRD Depok. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dibicarakan.
“Secepatnya akan saya rapatkan bersama teman-teman di DPRD adanya desakan tersebut,” tandasnya. (rd/hmi)
Jurnalis : Fahmi Akbar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB