MENINJAU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kil.saat menyambangi Jalan Arif Rahman Hakim, didampingi Pjs Walikota Dedi Supiandi bersama Sekretaris Dinas PUPR, Citra Indah Yulianti. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok nampaknya belum memunculkan sinyal untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, DKI Jakarta saat ini sudah mulai melaksanakan tahapan PSBB Transisi, mengingat angka penularan Covid-19 di Jakarta sudah mulai menurun.
Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi mengatakan, pihaknya masih akan mengevaluasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggualangan Covid-19 Kota Depok, terkait pemberlakuan PSBB setelah Depok dinyatakan zona oranye penyebaran Covid-19.
“Kami akan evaluasi pekan ini. Kalau ada masukan dievaluasi dari divisi pencegahan maupun penangan Covid-19, kami akan lakukan PSBB transisi,” kata Dedi saat mendampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau Situ Pladen, di Kelurahan Beji, Selasa (13/10).
Terkait pelonggaran aturan PSBB, Dedi mengaku, hingga saat ini belum ada pelonggaran, meski angka penularan Covid-19 sudah menurun di Kota Depok. “Belum ada pelonggaran, kemarin zona merah dan sudah ke oranye saat ini. Tapi masih statis,” bebernya.
KPU Rancang Protokol Kesehatan di Pilkada
Terpisah, menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada Desember 2020, KPU Kota Depok sedang merancang tata cara Pemilu di tengah pandemi covid-19.
Ketua Divisi Pelaksanaan KPU Kota Depok, Kholilullah Pasaribu mengatakan, pelaksanaan Pemilu tahun ini akan ada beberapa perubahan, terutama pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
“Dalam melaksanakan Pilkada di masa pandemi, KPUD Kota Depok berpedoman pada PKPU 6/2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU 13/2020,” kata Kohilullah kepada Radar Depok, Selasa (13/10).
MENINJAU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kil.saat menyambangi Jalan Arif Rahman Hakim, didampingi Pjs Walikota Dedi Supiandi bersama Sekretaris Dinas PUPR, Citra Indah Yulianti. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Dia mengungkapkan, PKPU tersebut mengatur tentang seluruh tahapan Pilkada, terutama dari sisi antisipasi pandemi. Mulai dari pembentukan badan adhoc, pencalonan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, pungut hitung, rekapitulasi, sampai sosialisasi.
“Misalnya kampanye, kalau di PKPU 6.2020 kampanye masih dibolehkan metode Rapat Umum, tapi di PKPU 13/2020 ini sudah dilarang. Pertemuan terbatas atau tatap muka oleh Pasangan Calon (Paslon), dulu tidak ada batasan partisipan, di PKPU 13/2020 ini dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 50 peserta,” bebernya.
Dia menjelaskan, dalam PKPU terbaru tersebut, seluruh tahapan Pilkada sudah diatur sehingga menyesuaikan dengan keadaan pandemi sekarang ini.
“Perlengkapan di saat pemungutan suara, dengan PKPU ini sudah ditambah dengan perlengkapan Covidnya,” terangnya.
Dia menambahkan, Pasal 88C PKPU13/2020, KPU melarang kampanye dalam enam bentuk yaitu, rapat umum, kegiatan budaya seperti pentas seni atau konser, kegiatan olah raga seperti gerak jalan atau sepeda, kegiatan bersifat perlombaan, kegiatan sosial seperti bazaar atau donor darah, dan peringatan harlah parpol. “Selebihnya boleh dilakukan masing–masing Paslon, sesuai ketentuannya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pada Pilkada tahun ini pihaknya juga akan memberlakukan kotak suara keliling untuk mengurai kepadatan masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kotak suara keliling ini diprioritaskan bagi pemilih yang sedang sakit dan sedang menjalani isolasi mandiri.
“Nanti akan ada petugas yang datang ke rumah sakit, atau ke rumah warga yang sedang isolasi mandiri dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Pelaksanaanya akan dilakukan Pukul 12:00 WIB, setelah pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS selesai,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB