Gisel Anastasia.
RADARDEPOK.COM - Ada Fakta baru terungkap dari kasus beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Dimana berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian dua tersangka tersebut tidak hanya menyebarkan video syur tersebut di media sosial saja, tetapi juga secara masif di grup-grup WhatsApp.
Kedua tersangka adalah PP dan MN. PP ditangkap Polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).
Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, atas penyebaran video syur tersebut kedua tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Yusri, Sabtu (14/11).
"Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," sambungnya.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal atas penyebaran video porno itu. "Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.
Bunyi Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Gisel Anastasia.
Berikut Fakta Terbaru dari kasus beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel :
Kedua tersangka tidak hanya menyebarkannya di akun media sosial Twitter dan Instagram. Keduanya juga menyebarkan video itu di grup-grup WhatsApp.
"Ya memang di WhatsApp grup mereka juga mainkan. Kan kita bisa hitung semua yang ada di WhatsApp grup, di media sosial Twitter dan Instagram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Keduanya disebut secara masif menyebarkan video syur itu di sejumlah platform media sosial. Polisi tak menjelaskan estimasi berapa kali pelaku menyebarkan video tersebut.
"Banyak (platform) mereka. Kan kita tahu semuanya. Tapi itu teknik penyidikan," imbuh Yusri.
Yusri menyebut, keduanya ini diamankan karena paling masif menyebarkan video syur itu di media sosial.
"Misalnya gini saya nyebarin 2, lalu ada orang lain nyebarin 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini kan," tutur Yusri.
Polisi Bakal Panggil Ahli IT Hari Ini
Polisi terus mengusut kasus video syur mirip artis Gisel. Polisi akan meminta keterangan saksi ahli IT hari ini.
"Hari Senin (16/11) panggil saksi ahli IT juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (15/11).
Gisel Anastasia.
Hingga kini polisi telah memeriksa 5 saksi dalam kasus ini, terdiri atas pelapor hingga saksi ahli.
"Sudah lima (saksi) kali ya. Pelapornya sama saksi ahli," tuturnya.
Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Gisel. Nantinya, Gisel akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00 WIB. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB