Gisella Anastasia.
RADARDEPOK.COM - Gisella Anastasia yang akhirnya mengakui sebagai pelaku dalam video porno berdurasi 19 detik, pada 7 November 2020 lalu beredar dan menjadi trending di media sosial ternyata menyimban banyak fakta lainnya.
Karena Gisel-sapaannya- melakukan beberapa pengakuan yang akhirnya membuat polisi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Berikut 5 pengakuan Gisel sebagaimana keterangan dari polisi. Apa saja?
Pemeran
Gisel mengakui bahwa pemeran video porno berdurasi 19 detik itu adalah dirinya dan seorang pasangan laki-laki berinisial MYD.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12).
Lawan Main
Selain mengaku menjadi pemeran dalam video mesum tersebut, Gisella Anastasia juga mengatakan tentang pria berinisial MYD yang menjadi lawan mainnya dalam video itu.
Alasan Rekam Video
Dalam pengakuannya, Gisella Anastasia juga mengatakan bahwa dirinya lah yang merekam video asusila tersebut. Ia beralasan merekam video tersebut sebagai dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi, kan nggak mungkin dia bilang, 'untuk saya jualan'. Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," ujar Kombes Yusri Yunus.
Gisella Anastasia.
Lokasi Pembuatan
Lebih lanjut, Gisel memberikan pengakuan yang merujuk kepada tempat dimana ia melakukan perilaku asusila dan kemudian merekamnya tersebut. "Di salah satu hotel di Medan," kata Kombes Yusri Yunus.
Waktu Dibuat
Dan yang paling mengejutkan adalah pengakuan Gisel yang menyebutkan bahwa ia merekam video mesum tersebut pada 2017 silam. Dan tercatat bahwa Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten ketika itu.
"Dia mengakui dirinya sendiri jadi sekitar tahun 2017 yang lalu," tandas Yusri Yunus. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB