TINJAU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Gudang Peyimpanan Vaksin Covid-19, di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu (6/1). FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
RADARDEPOK.COM, BANDUNG – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) masih mengkaji terkait mekanisme pembatasan pergerakan di Jawa Barat sebagaimana arahan dari pemerintah pusat. Pembahasan itu disebut masih belum rampung, di antaranya mengenai definisi kategori wilayah berdasarkan kasus temuan Covid-19.
“PSBB itu kan sedang kami kaji kriterianya yang terupdate, apa itu definisinya jika semua ukuran itu berada di bawah performa dari rata-rata nasional. Apakah kesembuhannya di bawah rata-rata nasional apa tingkat kematian lebih tinggi dan lain-lain. Jadi belum final 100 persen,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kepada Radar Bandung (Grup Radar Depok), di Gedung Pakuan, Kamis (7/1).
Contohnya, kata Emil -sapaan Ridwan Kamil- harusnya Karawang masuk dalam kriteria (untuk PSBB dilihat dari kasus Covid-19). Kemarin pusat kan hanya Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya. “Jadi hari-hari ini Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH tergantung zona merah jadi kita akan proporsional,” imbuhnya.
Di samping itu, Emil menegaskan, pemberlakukan pembatasan kali ini akan dilakukan tanpa mengeluarkan peraturan gubernur yang baru.
“Gak perlu (ada Pergub baru) karena sudah ada Pergubnya. Ini situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya satu, pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya,” ungkapnya.
Di samping itu, Emil menyampaikan, di tingkat Jawa Barat, kebijakan ini diprediksi tidak akan diberlakukan di 27 kabupaten kota. Hanya kasus yang tinggi saja, Depok termasuk.
“Sementara yang di PSBB tidak se-provinsi, hanya daerah yang kasusnya paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi,” bebernya.
Sementara, soal sanksi denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. Meski pada bagian lain, dia mengaku optimistis proses vaksinasi akan berjalan dengan baik.
TINJAU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Gudang Peyimpanan Vaksin Covid-19, di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu (6/1). FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Menurut Emil, tidak perlu ada aturan baru terkait penolakan pemberian vaksin Covid-19. Sebab, dalam UU wabah, tahun 1984, dia katakan, sudah mengaturnya. Tinggal bagaimana menyosialisasikan aturan tersebut secara masif.
“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang sosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” katanya.
Dia optismistis penolakan tidak akan muncul signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sendiri akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin Januari ini.
“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden hari keduanya itu, para gubernur dan walikota, bupati tokoh masyarakat dan ulama. Jadi saya Insha Allah optimis,” tutupnya. (rd/muh/hmi)
Jurnalis : Fahmi Akbar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB