Penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Menanggapi pernyataan Bank Indonesia yang dinilai telah melanggar Undang-undang (UU). Pencetus Pasar Muamalah Zaim Saidi menegaskan, tidak ada pelanggaran UU. Ini lantaran transaksi yang digunakan bukan menggunakan mata uang asing, melainkan emas, perak dari Antam dan Peruri, serta alat barter lainnya.
Zaim Saidi menjelaskan, perujukan UU tentang tidak boleh menolak rupiah sebagai alat transaksi. Namun, apabila ditemukan adanya warga yang membawa mata uang asing seperti Dinar Irak, Dirham Kuwait, dan mata uang lain dari luar negeri, dia akan melakukan tindakan tegas berupa pengusiran. Lantaran hal tersebut tidak diperbolehkan. "Jadi prinsip Pasat Muamalah ini bebas memilih alat tukar. Jadi mau bayar apa saja boleh, asal tidak melanggar UU," jelasnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).
Menurutnya, dirham dan dinar yang digunakan bukanlah uang asing. Melainkan satuan berat yang menurut syariat Islam, misal untuk dinar (emas) dan kirat untuk dirham (perak). Misalkan, satu kirat adalah satu gram emas, dan empat belas kirat sama dengan 2.975 gram perak. "Coba lihat dari koin yang beredar, itu koin emas dan perak. Peruri sama Antam lah yang memproduksi. Jadi kalau melanggar, harusnya Peruri sama Antam yang ditangkap," bebernya.
Dia juga setuju dengan statemen dari Bank Indonesia tentang Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah, dan bagi yang menggunakan dolar adalah melanggar UU.
"Yang dikatakan BI itu betul, dan saya setuju. Tapi persoalannya yang melanggar UU kan banyak dan dibiarkan, seperti E-money di tol, security parking, coba pakai rupiah ditolak ga?," ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Zaim, sejumlah aparatur pemerintahan baik tingkat kelurahan maupun walikota sudah mendatangi Pasar Muamalah tersebut. Dan respon baik dikeluarkan oleh mereka. "Tanggapan dari mereka baik-baik saja," katanya.
Lebih lanjut, bila nantinya ada pelarangan dari beberapa pihak. Lantas dia mempertanyakan dasar pelanggaran yang membuat Pasar Muamalah tersebut harus berhenti beroperasi. "Pelarangan apa dasarnya? Kalau dilarang berarti masyarakat yang memiliki dan memakai emas juga ditangkap tuh," lanjutnya.
Dia berpesan kepada masyarakat, agar mencari tahu informasi dan pengetahuan lebih lanjut dari beragam sumber terkait definis Pasar Muamalah dan transaksi sunnah yang dilakukan didalamnya. Dengan menggunakan koin emas, perak, dan tembaga dapat menyelamatkan bangsa dari krisis perekonomian.
"Menggunakan koin emas perak tembaga atau barang lain sebagai alat tukar itu tidak masalah dan tidak ada aturan atau UU yang dilanggar. Disaat krisis perekonomian terjadi, orang akan kembali ke emas dan perak, recehannya ya tembaga, selebihnya harta apapun bisa digunakan sebagai alat tukar, jadi kita tidak punya persoalan ketika terjadi krisis, semoga bermanfaat," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kyai Mahfudz Anwar mengatakan, kalau dari segi agama, transaksi seperti itu tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah terkait UUD kenegaraan yang mengatur transaksi dengan rupiah. “Untuk transaksi di luar rupiah, saya pun belum baca persis. Namun di Indonesia harus menggunakan rupiah, yaitu mata uang kita. Pakai mata uang lain pun tidak boleh, seperti dollar contohnya,” tuturnnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).
Lebih lanjut, apabila dari sudut pandang agama. Transaksi jual beli bisa dikatakan sah dan tidak dosa, apabila kedua belah pihak bisa saling menerima dan tidak mengandung riba. “Kalau dilihat dari sudut pandang agama, syarat di atas sudah terpenuhi, sebenarnya tidak ada dosa,” lanjutnya.
Dia menyarankan, agar masyarakat bertransaksi menggunakan mata uang rupiah saja. Karena negara Indonesia menggunakan rupiah, maka hal tersebut bisa meningkatkan nilai rupiah. “Kalau nilai rupiah naik, maka ekonomi kita juga naik. Insha Allah,” ungkapnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah bagaimana ekonomi umat islam dalam mencari rezeki yang halal thoyibah. Karena semua yang halal, akan membawa keberkahan dan yang haram bisa menghilangkan musibah. “Rezeki yang halal dan thoyibah yang artinya baik, insyaAllah bisa membawa kebaikan dan keberkahan,” tutupnya.(rd/daf/dis)Jurnalis : Daffa Syaifullah, Putri DisaEditor : Fahmi Akbar