Senin, 22 Desember 2025

Bisakah Balik Nama STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelum? Berikut Syaratnya

- Jumat, 5 Maret 2021 | 11:51 WIB
RADARDEPOK.COM - Setelah membeli motor bekas, sebaiknya surat-surat harus segera dipindahtangankan, karena wajib hukumnya si pemilik kendaraan memiliki dokumen yang lengkap. Oleh karena itu, diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya menjadi milik sendiri. Tapi, jika ingin balik nama tetapi KTP si pemilik pertama tidak ada, apakah tetap bisa diurus? "Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry. Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya. "Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ucapnya. Ada lima syarat dan prosedur balik nama STNK: 1. Lengkapi dokumen persyaratan Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut: - STNK asli dan fotokopi - KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi - BPKB asli dan fotokopi - Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai 2. Datang ke kantor Samsat Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kuitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. 3. Daftar balik nama Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, Anda diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya  bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari. 4. Ambil Notice dan Bayar Pajak Setelah waktunya mengambil, Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Kalian akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran. 5. Pengambilan STNK Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=qdgwRmm0OEc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X