RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Rekening koran bank milik penyanyi dangdut Betty Alista disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disinyalir di dalam rekening tersebut terdapat aliran uang terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Upaya tersebut ditempuh setelah penyidik memeriksa penyanyi Betty, Kamis (18/03). Ini kali kedua Betty diperiksa KPK.
"Adapun pada yang bersangkutan (Betty Elista) dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari Tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui Tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/03) malam.
Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amiril dan kawan-kawan. Ia didalami terkait kebijakan bank garansi dari para eksportir benur.
"Tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," tandas Ali.
Pendalaman terhadap kebijakan bank garansi sebelumnya sudah diusut penyidik KPK melalui pemeriksaan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Muhammad Yusuf pada Rabu (17/03).
Total KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=2FJbFflTHy0
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB