RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Pengadilan Negeri Depok ditutup hingga 3 Mei 2021. Hal ini disebabkan adanya salah satu pegawai pada instansi tersebut terpapar virus Korona (Covid 19).
"Iya kantor ditutup ini instruksi dari pusat. Penutupan mulai dari tanggal 27 April sampai 3 Mei 2021," jelas Hakim Divo kepada Radar Depok, Rabu (28/04)Mengetahui ada yang terpapar, PN Depok segera melakukan upaya melaksanakan Rapid Tes Antigen kepada seluruh pegawai."Alhamdulilah hasilnya semua negatif. Kami secara rutin menyemprotkan disinfektan untuk mencegah penyebaran," tandasnya. (rd/arn)Jurnalis : Arner KelmanutuEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/N_4Z8Wpcps4
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.