Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini, Razman Dampingi Sandi ke Kejari Depok

- Jumat, 28 Mei 2021 | 08:00 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pagi ini Jumat (28/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan memanggil Sandi Butar Butar. Tidak ada persiapan khusus menjelang pemanggilannya ke Kejari, terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Namun Sandi mengaku, seluruh dokumen barang bukti sedang disiapkan. Sandi menyebutkan, menerima surat pemanggilan dari Kejari perihal permintaan keterangan. Hal ini pertama kali Sandi dipanggil Kejari setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dari Seksi Pidana Intelijen Kejaksaan Depok. “Iya besok dipanggil kejaksaan, sekitar jam 09.00 WIB. Surat pemanggilan baru saya terima hari ini. Tidak ada persiapan khusus, hanya berdoa dan siapin berkas barang bukti. Karena diminta sama Kejaksaan,” terang Sandi kepada Radar Depok, Kamis (27/5). Sandi menjelaskan, pemanggilannya terkait permintaan keterangan sesuai dengan perihal pada surat pemanggilan tersebut. "Tapi yang pasti saya akan bilang ke kuasa hukum dulu kalau besok ada pemanggilan. Mau didampingi atau seperti apa nantinya," lanjut Sandi. Terpisah, Kuasa Hukum Sandi Butar Butar, Razman Arif Nasution bersama tim memastikan akan mendampingi kliennya secara langsung guna memenuhi pemanggilan Kejari Depok. “Kami akan mendampingi secara langsung pemanggilan klien kami yang ditujukan pada hari Jumat 28 Mei 2021, pukul 10.00 WIB,” ungkap Razman kepada Radar Depok. Diterangkan Razman, kliennya dipanggil Kejaksaan untuk menghadap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, atas nama Ivan Rivaldi. "Sebelumnya memang kami sedikit bersitegang dengan kejaksaan, karena meminta pelimpahan berkas. Sekarang sudah dilimpahkan dan ini menjadi titik terang," katanya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto membenarkan bahwa Kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sandi, untuk melakukan penyelidikan. “Iya benar kami panggil. Sekarang kan tahapnya dilidik,” jelas Herlangga kepada Radar Depok. Permintaan kembali berkas, dilanjutkan itu menjadi hak sepenuhnya petugas yang melakukan pemeriksaan. Sehingga hal yang tidak mungkin jika terjadi perbedaan penemuan antar Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus. “Semuanya berhak meminta berkas barang bukti. Kan memang mereka yang bertugas melakukan pemeriksaan,” tandasnya.  (rd/arn)   Jurnalis: Arnet Kelmanutu Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X