RADARDEPOK.COM – Secercah harapan kembali menyinari Kota Depok. Setelah berpekan-pekan dikungkung aturan akibat tingginya pesebaran Virus Korona (Covid-19). Rabu (11/8), sejumlah kebiasaan kembali sedikit normal. Tempat ibadah dibuka kembali, restoran dan hotel bisa leluasa beroperasi dengan sejumlah aturan baru. Malah, Jawa Barat (Jabar) tengah mengusulkan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) skala mikro, agar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) segera digelar. Indikator tersebut dapat tercermin dari turunnya zona Kota Depok yang kini menjadi oranye.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, kabupaten dan kota di Jabar memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Sehingga, aturan PPKM mikro lebih tepat diterapkan di Jabar.
"Usulan Jabar agar PPKM berbasis kecamatan. Nah, kalau usulan Jabar dipenuhi, maka di Kabupaten Bogor sebagai sampel, ada level 4, nanti ada kecamatan dari 40 ada level 2 ada level 1," ujar Emil, Rabu (11/8).
Jika penerapan sudah disetujui. Emil –sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, PTM dipastikan akan langsung dibuka dengan sejumlah syarat yang harus disesuaikan dengan kondisi pandemik Covid-19. Sebab, meski kasus sudah menurun. Menurutnya, masyarakat jangan sampai lengah. "Jika sudah PPKM mikro, tatap muka di sekolah bisa dibuka. Kalau PPKM berbasis kota kabupaten ini terlalu pukul rata, menganggap teritorial sama," ungkapnya.
Emil mencontohkan, Kabupaten Karawang jumlah penduduknya tidak bisa disamakan dengan Kabupaten Bandung Barat. Sehingga, ia meminta pemerintah pusat mengkaji aturan PPKM mikro.
"Kota Cimahi yang tiga kecamatan dibandingkan Kabupaten Bogor yang 40 kecamatan kan ga apple to apple. Kabupaten Bogor itu ibaratnya 14 Kota Cimahi dari jumlah rasionya," katanya.
Sampai saat ini, Pemprov Jabar belum mengizinkan kabupaten dan kota menggelar PTM. Adapun sebelumnya, simulasi pembukaan PTM dalam masa pandemik Covid-19 sudah sempat dilakukan beberapa kali di SMA dan SMK yang ada di Jabar. Bahkan, sempat ada aturan kecamatan yang masuk zona hijau maka sekolah diizinkan beroperasi.
"Kalau Rabu ini (Kemarin) Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) meloloskan usulan Jabar, yang memang akan digunakan secara nasional yaitu PPKM berbasis kecamatan, Insya Allah tatap muka akan segera hadir. Feeling saya sih setengah Jabar bisa tatap muka," jelas Emil.
Pekan ini Kota Depok berhasil masuk dalam wilayah zona oranye atau risiko sedang Covid-19. Sebelumnya, Depok sempat berminggu-minggu berada dalam zona merah atau risiko tinggi. “Pekan ini Depok masuk dalam zona oranye,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada Harian Radar Depok, Rabu (11/8).
Keberhasilan perubahan status ini dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya 3T di hilir. Testing dengan peningkatan kapasitas testing dan gulirkan vaksin keliling. Kemudian juga dilakukan tracing dengan meningatkan tenaga tracer hingga ke tingkat RW juga.
Selanjutnya treatment dengan mengendalian BOR RS dan penambahan bed. “Sehingga BOR memenuhi standar WHO di bawah 60%, serta penambahan bed di tempat karantina di Makara UI,” ujarnya.
Sedangkan penanganan di hulu yaitu melalui Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dan penerapan prokes. “Alhamdulillah zona risiko daerah mengalami perbaikan dan minggu ini oranye,” ucapnya.
Kendati demikian, dia tetap mengingatkan warga untuk tetap patuh pada prokes 5M. Perubahan status ini seharusnya tak membuat warga menjadi kendor dalam menerapkan prokes.
Berdasarkan data update Covid-19 Depok Rabu (11/8), diketahui warga yang positif bertambah 729 jiwa, kini menjadi 98.068 jiwa. Lalu, pasien sembuh lebih banyak ada 1.008 jiwa, total menjadi 89.771 jiwa. Warga yang meninggal ada 14 jiwa, jadi 1.891 jiwa dan pasien yang belum sembuh berkurang 293 jiwa, totalnya kini 6.406 jiwa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bila supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15:00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20:00 WIB.
Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20:00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.(rd)
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB